UMK Palembang 2026 Naik 7,05 Persen Jadi Rp 4,19 Juta

2026-01-11 03:19:51
UMK Palembang 2026 Naik 7,05 Persen Jadi Rp 4,19 Juta
PALEMBANG, - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026 dengan mengalami kenaikan 7,05 persen.Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang penetapan UMK.Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.192.837.Baca juga: Pekerja di Indramayu yang Dibayar di Bawah UMK Rp 2,9 Juta Bisa Melapor ke Sini“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” ujar Ratu Dewa, Kamis .Dijelaskan Ratu Dewa, kenaikan upah yang telah disepakati Dewan Pengupahan diharapkan mampu menciptakan sinergi antara pekerja dan pelaku usaha demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.Baca juga: Sah! UMK Kota Bandung 2026 Naik Menjadi Rp 4,7 Juta“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan,”ujarnya.Menurut Ratu Dewa, penetapan upah minimum ini tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas di sektor-sektor strategis di Kota Palembang.“Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif,” kata dia.Selain UMK, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026 melalui SK Gubernur Sumsel Nomor 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026.Baca juga: UMK Solo 2026 Ditetapkan Rp 2,57 Juta, Buruh Kecewa: Ini Kekalahan yang Luar BiasaAdapun rincian UMSK Kota Palembang sebagai berikut adalah, sektor Industri Pengolahan Rp 4.318.622, sektor Listrik, Gas dan Air Rp 4.276.694, sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan Rp 4.318.622.Kemudian, sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel Rp 4.276.694 serta sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan, Tanah, dan Jasa Perusahaan: Rp 4.276.694Seluruh ketetapan UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.


(prf/ega)