MAKASSAR, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menelan anggaran hingga Rp 60 miliar.Untuk menemukan bukti kuat, kejaksaan menggeledah salah satu perusahaan swasta yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa ."Ini sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di luar wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel)," kata Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, dalam keterangannya, Rabu .Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Gubernur Sulsel, terkait Kasus Korupsi Bibit NanasPenggeledahan dilakukan lantaran tim penyidik menemukan adanya aliran anggaran yang mengarah ke perusahaan tersebut."Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran," ujar Rachmat.Rachmat menyebut langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh bukti terkait peran perusahaan swasta tersebut sebagai salah satu penyedia."Ini untuk memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 Miliar ini," ungkapnya.Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas di Sulsel, Kejaksaan Sudah Periksa 10 SaksiDari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang dinilai relevan dengan pengadaan bibit nanas.Mulai dari dokumen penawaran kontrak, transaksi keuangan, dokumen invoice, hingga surat jalan terkait pengadaan bibit."Pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara tertib dan transparan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait," tutup Rachmat.Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp 60 miliar ini terus diselidiki Kejati Sulsel.Pada Kamis , penyidik menggeledah tiga lokasi di Sulsel, yakni kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa, kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, serta kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel.Baca juga: Berawal dari Laporan Mahasiswa, Kasus Korupsi Bibit Nanas Bikin Kantor Gubernur Sulsel Digeledah KejaksaanProgram pengadaan bibit nanas ini sebelumnya diresmikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada 2024 di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.Saat itu Bahtiar mendorong budidaya nanas di lahan seluas 1.000 hektare karena dinilai potensial menjadi komoditas unggulan.Dugaan Mark-up dan Distribusi Tidak TransparanDalam laporan Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI), ditemukan indikasi adanya mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit, serta distribusi yang dinilai tidak transparan.Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sejauh ini telah memeriksa 10 saksi dalam perkara tersebut.
(prf/ega)
Kejati Sulsel Geledah Perusahaan di Bogor terkait Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar
2026-01-12 04:38:36
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:52
| 2026-01-12 04:17
| 2026-01-12 04:06
| 2026-01-12 03:40
| 2026-01-12 02:41










































