Gugatan Ijazah Gibran Masuk Babak Kritis, PN atau PTUN yang Berwenang?

2026-01-11 23:09:03
Gugatan Ijazah Gibran Masuk Babak Kritis, PN atau PTUN yang Berwenang?
- Sidang gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki fase krusial, dengan pertarungan utama bukan lagi sekadar soal ijazah, melainkan soal siapa yang berhak mengadili perkara ini.Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin , perdebatan tajam mengemuka antara kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berpotensi menentukan nasib kelanjutan gugatan bernilai fantastis Rp 125 triliun.Perdebatan tersebut menguat setelah Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, dihadirkan oleh kubu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.Baca juga: Kubu Gibran Yakin PN Jakpus Tak Punya Wewenang Periksa Gugatan Perdata Rp 125 TDi hadapan majelis hakim, Ida menegaskan bahwa sengketa yang telah diputus PTUN seharusnya tidak lagi dipersoalkan melalui jalur peradilan lain.“Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” ujar Ida.Ida menekankan bahwa sengketa yang berkaitan dengan tindakan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, secara hukum berada dalam ranah peradilan tata usaha negara.“Menurut saya, sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia, ya sarananya, kanalnya untuk meminta akuntabilitas dari KPU sebagai pejabat administrasi negara itu melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Ida.Menurutnya, meskipun gugatan perdata ini menyasar Gibran sebagai warga negara, substansi perkara tetap tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilu yang menjadi objek kewenangan PTUN.Gugatan yang terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini diajukan Subhan sejak 29 Agustus 2025.Dalam gugatannya, Subhan menuding Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden dinilai tidak terpenuhi.Subhan mempersoalkan data riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam dokumen KPU RI, yakni pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004 dan UTS Insearch Sydney pada 2004–2007.Menurut penggugat, kedua institusi tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai lembaga pendidikan setara sekolah menengah atas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.Atas dasar itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada negara.“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan./Omarali Dharmakrisna Soedirman Wapres Gibran kunjungi korban tabrakan mobil MBG di RSUD Cilincing, Jakarta Utara, Kamis Di sisi lain, Subhan secara terbuka berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan diri berwenang mengadili perkara ini.


(prf/ega)