TEGAL, - Kasus pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan yang menimpa Kushayatun (65), warga Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah menjadi sorotan publik.Polemik ini bahkan disebut memiliki kemiripan pola dengan kasus Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya yang belakangan viral secara nasional.Kesamaan ada pada sengketa rumah yang telah ditempati turun-temurun puluhan bahkan ratusan tahun, namun berujung eksekusi dan pembongkaran tanpa eksekusi pengadilan.Meski tanpa putusan pengadilan, pembongkaran oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah melibatkan kehadiran aparat pemerintah di lokasi. Mulai dari anggota Satpol PP, hingga Camat dan Lurah.Kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian, Wali Kota Tegal, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal menegaskan bahwa pembongkaran dan pemagaran rumah kliennya pada Rabu 1 Oktober 2025 dilakukan tanpa dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan."Ini yang membuat kasus Kushayatun mirip dengan Nenek Elina di Surabaya. Sama-sama tidak ada proses eksekusi dari pengadilan, tetapi bangunan sudah dibongkar," ujar Agus Slamet, Senin .Baca juga: 5 Fakta Penetapan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di SurabayaMenurut Agus, meski ada klaim kepemilikan tanah melalui sertifikat, setiap pengosongan paksa wajib melalui mekanisme hukum, bukan dilakukan secara sepihak.Pria yang akrab disapa Guslam menyebut rumah yang ditempati Kushayatun diketahui telah dihuni secara turun-temurun sejak tahun 1887. Namun di tahun 2004, tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama orang lain dan berpindah tangan lagi ke orang lain."Tiba-tiba tahun 2004 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah. Oleh si orang tersebut di tahun 2020 dijual ke orang Banyumas. Di tahun 2024 orang Banyumas itu melayangkan beberapa somasi ke nenek Kushayatun akhirnya terjadi pembongkaran," kata Guslam.Padahal, ungkap Guslam, Kushayatun maupun anggota keluarga lainnya merasa tidak pernah menjual tanah dan bangunan ke siapa pun. Pihak keluarga merasa heran bagaimana sertifikat bisa terbit tanpa adanya transaksi dari penghuni asli."Klien kami tidak pernah menjual, menghibahkan atau memindahtangankan tanah itu. Tapi tiba-tiba ada sertifikat dan langsung diikuti somasi hingga pembongkaran," tegas Guslam.Baca juga: Potensi Tersangka Lain Kasus Kekerasan Terhadap Nenek ElinaAtas peristiwa tersebut, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke sejumlah pihak. Seperti dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) kepada Wali Kota Tegal sebagai pembina ASN. Hal ini didasari keberadaan oknum pejabat yang berada di lokasi saat perobohan bangunan dilakukan."Dan wali kota telah memerintahkan inspektorat memeriksa teradu oknum ASN yang berada di lapangan ketika pembokaran dilakukan," kata Guslam.Selanjutnya, pihaknya juga telah mengadu ke DPRD Kota Tegal agar menggali keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal sertifikat tanah tersebut. Pihak LBH FERARI ingin memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengusiran kliennya.Terakhir, ungkap Guslam, pihaknya juga sudah melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Laporan ini ditujukan kepada tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas insiden pembongkaran paksa di Kelurahan Kraton tersebut.
(prf/ega)
Mirip Kasus Nenek Elina, Rumah Nenek Kushayatun di Tegal Dibongkar Tanpa Putusan Pengadilan
2026-01-11 14:53:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 13:34
| 2026-01-11 13:32
| 2026-01-11 13:24
| 2026-01-11 12:51










































