50 Jalan Tol Masuk Daftar PSN Demi Swasembada Pangan, Energi, dan Air

2026-01-11 23:10:53
50 Jalan Tol Masuk Daftar PSN Demi Swasembada Pangan, Energi, dan Air
JAKARTA, - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur di Tanah Air.Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken 24 September 2025, pemerintah secara resmi menetapkan daftar terbaru Proyek Strategis Nasional (PSN).Sektor jalan tol tetap menjadi tulang punggung utama dengan menempatkan 50 ruas jalan tol dalam daftar prioritas tertinggi.Baca juga: Hari Natal, Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Catat Rekor Trafik Tertinggi JTTSLangkah ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari visi besar Asta Cita untuk memperkuat swasembada pangan, energi, dan air melalui konektivitas yang efisien.Dengan status PSN, ke-50 jalan tol ini akan mendapatkan kemudahan perizinan, percepatan pengadaan lahan, hingga jaminan keamanan operasional.Berikut adalah daftar lengkap 50 jalan tol yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan regulasi terbaru:Penetapan 50 ruas tol sebagai PSN pada era Presiden Prabowo, ini menunjukkan fokus yang pada konektivitas lintas wilayah.Baca juga: Catat, Daftar Rest Area yang Sediakan SPKLU di Tol Trans-Sumatera Fokus besar pada ruas-ruas di Sumatera yang bertujuan untuk menyambungkan ujung utara hingga selatan guna menekan biaya logistik Nasional.Sementara, proyek seperti Tol Dalam Kota Bandung dan 6 Ruas Tol Jakarta bertujuan mengurai kemacetan kronis di pusat pertumbuhan ekonomi utama.Sejalan dengan Pasal 2B dalam peraturan ini, PSN kini dikoordinasikan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk memastikan jalan tol melintasi kawasan sentra produksi pangan.Dengan 50 titik strategis ini, pertumbuhan ekonomi tidak lagi hanya berpusat di Jakarta, tetapi merata hingga ke Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Bali.Baca juga: Butuh Bantuan di Jalan Tol? Segera Kontak Call Center Penting IniPemerintah juga menegaskan melalui Pasal 2A bahwa setiap Penanggung Jawab PSN wajib menyelesaikan proyek ini tepat waktu.Jika terjadi keterlambatan, mereka diwajibkan melapor langsung kepada Menko Perekonomian dan Menko Pangan untuk langkah sinkronisasi.


(prf/ega)