- Nama Agustina Wilujeng, wali kota Semarang, tiba-tiba disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook, pada periode 2019-2022.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa mantan Anggota Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, menitipkan sejumlah nama pengusaha atau perusahaan untuk dilibatkan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.Hal ini terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.Baca juga: Profil Agustina Wilujeng Pramestuti, Wali Kota Semarang 2025-2030Menurut jaksa, pada tahun 2021, Kemendikbudristek berencana untuk melakukan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop sebanyak 431.730 unit.Dilansir dari Kompas.com , sebelum rapat perencanaan dan pembahasan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dilakukan, Agustina sempat menemui Nadiem Makarim pada sekitar Agustus 2020 hingga April 2021 di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Menurut jaksa, Saat itu Agustina sempat bertanya kepada Nadiem, ”Apakah teman-teman saya bisa bekerja?”Lantas Nadiem mengarahkan agar pembicaraan teknis dilakukan bersama dengan Hamid Muhammad yang merupakan Plt Dirjen PAUD Dikdasmen.Hamid lalu merekomendasikan agar Agustina menemui Dirjen PAUD Dikdasmen Jumeri.“Kemudian, Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri ‘Saya bertemu dengan Mas Menteri (Nadiem) dan Pak Hamid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,“ kata jaksa meniru pesan dari Agustina.Selepas itu, Agustina sempat bertemu dengan beberapa pihak dari lingkungan kementerian. Dan Agustina menitipkan sejumlah nama perusahaan dan rekanannya ke para pejabat kementerian ini.“Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” lanjut jaksa.Nama pengusaha itu adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.Dalam surat dakwaan, ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook.Berikut adalah keuntungan mereka, sebagaimana disebut di dakwaan:
(prf/ega)
Nama Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Muncul di Kasus Chromebook, Jaksa Ungkap Dugaan Titip Nama
2026-01-11 04:16:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:01










































