Cerita Beli Mobil Bekas Cara Lelang, Bisa Jadi Opsi Baru Cari Mobil

2026-01-11 23:45:55
Cerita Beli Mobil Bekas Cara Lelang, Bisa Jadi Opsi Baru Cari Mobil
JAKARTA, — Membeli mobil bekas tak selalu harus melalui showroom atau penjual perorangan.Saat ini, lelang resmi juga semakin dilirik sebagai alternatif untuk mendapatkan kendaraan dengan harga yang relatif lebih miring, sekaligus menawarkan pilihan unit yang cukup beragam.Pengalaman tersebut dibagikan salah satu pengguna media sosial melalui akun listyaaseh di Threads.Baca juga: Libur Nataru: Cara Mudah Cek Kelaikan Bus AKAP via AplikasiIa menceritakan bagaimana lelang menjadi jalan untuk mewujudkan kepemilikan mobil pertamanya yaitu Nissan Grand Livina./FATHAN Sentra Lelang baru Ibid di Jakarta Timur"sedikit cerita not for riya, just for share,, tepat sekitar 1 th yg lalu, alhamdulillah kami bersama2 mewujudkan mimpi kami dg memiliki mobil pertama kami, mobil yg mungkin terlihat sederhana tapi alhamdulillah sangat berkesan bagi kami, karena setelah nabung dan nunggu waktu yang tepat, akhirnya dimampukan membeli cash, lewat lelang resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," tulisnya dikutip Senin .Pengalaman positif dari lelang pertama membuatnya kembali mengikuti proses lelang lainnya dan kemudian membeli satu unit Toyota Avanza."dan lalu dari menang lelang pertama ini, akhirnya kami memberanikan diri untuk ikut lelang2 berikutnya.. dan masyaAllah mobil kedua kami datang, truk pertama kami datang, motor dari lelang pun datang????semoga kemudian dari lelang ini kami menemukan jalan rezeki kami yang baru????????," tulisnya.Baca juga: Upaya Daihatsu Dorong Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan"Banyak yang belum tahu tentang lelang resmi ini, ternyata prosesnya jelas, legal, dan bisa jadi alternatif hemat," katanya.Kompas.com/Daafa Alhaqqy Proses lelang mobil di JBA IndonesiaCerita tersebut menunjukkan bahwa lelang bisa menjadi opsi menarik bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas dengan harga kompetitif.Untuk diketahui, lelang terbagi dua ada yang dilakukan oleh negara atau “lelang pelat merah”, ada pula lelang yang diselenggarakan oleh balai lelang swasta.Direktur Utama PT Balai Lelang Serasi (Ibid), Daddy Doxa Manurung, mengatakan ketentuan lelang diatur oleh pemerintah, sehingga aturan di balai lelang pemerintah maupun swasta pada dasarnya sama.Baca juga: China Perketat Regulasi Keselamatan Kendaraan Listrik"Ya, jadi gini, kalau di lelang itu sebenarnya kalau di Indonesia diatur sama negara," kata Doxa kepada Kompas.com, Senin ./FATHAN Sentra Lelang baru Ibid di Jakarta Timur"Karena undang-undangnya masih pakai undang-undang zaman Belanda. Jadi masih di bawah Kementerian Keuangan, dirjen kekayaan negara, direktorat lelang," katanya.Doxa menambahkan, baik lelang negara maupun swasta dapat diikuti masyarakat secara perorangan."Bisa, jadi kalau ditanya, bisa nggak perorangan? bisa. Bisa beli lelang itu secara perorangan, baik di lelang negara, maupun di lelang sukarela yang dilakukan oleh badan swasta seperti tempat saya," katanya.


(prf/ega)