Komisi Reformasi Pastikan Tak Ada Penugasan Polisi Aktif di Luar Polri Usai Putusan MK

2026-01-11 14:31:32
Komisi Reformasi Pastikan Tak Ada Penugasan Polisi Aktif di Luar Polri Usai Putusan MK
Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan bahwa tidak ada lagi penugasan polisi aktif di luar Polri usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi alias jabatan sipil, dengan mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu."Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," tutur Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis .Jimly menilai, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri dibuat untuk menjalankan putusan MK.Advertisement"Itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur," jelas dia.Hanya saja, masih terdapat masalah terkait jabatan apa saja yang bisa ditempati, serta tidak dicantumkannya rujukan Undang-Undang terbaru yang dapat menimbulkan persepsi berbeda."Kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK, seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan Undang-Undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi, orang menafsirkan ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian," Jimly menandaskan.Sebab itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri pun mengusulkan agar menggunakan mekanisme Omnibus Law dalam menyusun revisi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kembali penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga. 


(prf/ega)