Kejaksaan Lelang Kapal Tanker Sitaan Bernilai Rp 1,17 Triliun

2026-01-12 06:02:31
Kejaksaan Lelang Kapal Tanker Sitaan Bernilai Rp 1,17 Triliun
BATAM, - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung), memulai proses lelang kapal tanker  MT Arman 114 berbendera Iran yang merupakan barang sitaan kasus pembuangan limbah senilai Rp 1,17 triliun.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga melelang  muatan light crude oil atau minyak mentah ringan sebanyak 1.24 juta barel yang ada di kapal tersebut.Dilansir melalui laman lelang.go.id, lelang kapal tanker tersebut akan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025 mendatang dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.00 WIB.Baca juga: Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan Hingga saat ini, diketahui sebanyak 19 perusahaan telah mengikuti proses lelang, dengan jadwal pengumuman pemenang pada 19 Desember 2025.Kejaksaan menyebut, objek lelang yang dimaksud terdiri atas satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan IMO 9116412 buatan tahun 1997 di Korea Selatan dan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel."Benar objek lelang yang dimaksud sudah didaftarkan, ⁠prosedurnya ada di KPKNL Batam sama seperti lelang barang bukti lainnya," jelas Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus melalui sambungan telepon, Senin .Baca juga: Berawal dari Laporan Mahasiswa, Kasus Korupsi Bibit Nanas Bikin Kantor Gubernur Sulsel Digeledah KejaksaanProses lelang dilakukan setelah terdakwa kapten kapal atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, menjadi terpidana kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024. Disebutkan bahwa nilai limit total objek lelang tersebut mencapai Rp 1.174.503.193.400 atau Rp 1,174 triliun. Dengan uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp 118.000.000.000 atau Rp 118 miliar.Dalam proses pendaftaran, Kejaksaan akan menggelar penjelasan lelang yang dijadwalkan, Senin pukul 14.00-16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam.Baca juga: Pelaku Perampokan Rumah Nana After School Diserahkan ke Kejaksaan Hari IniPeserta yang tidak hadir dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya.Para calon peserta juga harus memiliki akun yang telah terverifikasi dan memenuhi persyaratan khusus, yakni berbentuk badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai Peraturan Menteri ESDM tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri."Dokumen persyaratan lelang peserta diunggah ke website lelang.go.id, dan fisik dokumennya harus peserta kirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya 26 November 2025," ujarnya.Saat ini proses gugatan perdata masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Priandi menyebut hal itu tak menjadi persoalan, sebab perkara perdata dan pidana memiliki kedudukan yang sama."Pidana dan perdata itu sama kedudukannya, jika pidana nya duluan harusnya perdata tunduk kepada putusan pidana begitu juga sebaliknya, jika perdata nya duluan harusnya pidana menunggu prosesnya sampai gugatan perdatanya inkrah," jelasnya.


(prf/ega)