Bakal Jadi Saksi, Eks Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Rutan Kendari

2026-01-12 09:54:35
Bakal Jadi Saksi, Eks Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Rutan Kendari
JAKARTA, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan eks Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari pada Senin .Selain Abdul Azis, Jaksa juga memindahkan tiga tahanan lainnya ke Rutan Kendari.“Pada Senin , kami pun telah selesai memindahkan 4 orang tahanan yakni Abdul Azis (Bupati Koltim), Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin ke Rutan Klas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi dalam keterangan tertulis, Rabu .Baca juga: Berkas Perkara Rampung, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dkk Segera DiadiliHanafi mengatakan, pemindahan ini dilakukan karena Abdul Azis akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Arif Rahman dan Deddy Karnady yang diduga sebagai pemberi suap.“Kami dari Tim JPU akan menghadirkan Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur) sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Arif Rahman dkk (pemberi suap). Saat ini, yang bersangkutan telah hadir di Pengadilan Tipikor Kendari,” ujarnya.Hanafi mengatakan, proses pemindahan seluruh tahanan berjalan lancar karena koordinasi aktif dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara.Baca juga: KPK Panggil Lagi Dirjen Kemenkes Jadi Saksi Korupsi RSUD Kolaka Timur Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, seusai operasi tangkap tangan pada awal Agustus 2025.“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 9 Agustus 2025.Kelima tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis; penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD Koltim, Andi Lukman Hakim; pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Koltim Ageng Darmanto; serta Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.Dalam perkara ini, Abdul, Andi Lukman, dan Ageng ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Deddy dan Arif menjadi tersangka pemberi suap.Abdul Azis diduga menerima fee sebesar Rp 1,6 miliar terkait proyek RSUD Koltim tersebut.Abdul, Andi Lukman, dan Ageng diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(prf/ega)