Insentif Mobil Listrik Berakhir 2026: Apa Dampaknya?

2026-01-11 13:52:39
Insentif Mobil Listrik Berakhir 2026: Apa Dampaknya?
JAKARTA, – Insentif kendaraan listrik yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan mobil listrik di Indonesia dipastikan akan memasuki babak baru.Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah fasilitas fiskal, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), akan berakhir pada 2026.Baca juga: Lexus RZ 600e F Sport Performance Meluncur, Lebih BertenagaBeberapa insentif otomotif yang akan dihentikan pada akhir 2025 di antaranya pembebasan bea masuk untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) berstatus impor utuh (CBU), serta skema PPN DTP sebesar 10 persen./Gilang Hyundai ikut memeriahkan pameran PEVS 2025Ketentuan mengenai insentif PPN DTP sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mensyaratkan kendaraan listrik harus diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.Selain itu, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dibebaskan.Kebijakan tersebut berpotensi mengubah peta persaingan mobil listrik di Tanah Air.Model yang selama ini mengandalkan harga kompetitif berkat insentif, ke depan harus kembali mengikuti skema pajak normal apabila tidak memenuhi ketentuan produksi lokal dan TKDN yang ditetapkan pemerintah.Berakhirnya insentif untuk mobil listrik CBU pada 31 Desember 2025 juga membuat konsumen perlu lebih cermat.Pasalnya, harga mobil listrik berpeluang mengalami penyesuaian, terutama untuk model yang masih berstatus impor utuh atau belum memenuhi ambang batas TKDN pada 2026.Sejumlah model yang saat ini telah diproduksi atau dirakit di Indonesia dengan TKDN minimal 40 persen masih berpeluang memperoleh insentif PPN DTP pada 2026, dengan catatan syarat TKDN tidak dinaikkan secara signifikan.Berikut daftarnya :WulingHyundaiCheryBaca juga: Pengunjung Melonjak, Ini Rest Area Terpadat Selama Libur NataruMG


(prf/ega)