JAKARTA, - Meski berbeda kubu, namun Armand Maulana dan Piyu sama-sama menyoroti jumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia yang bertugas mengepul royalti dan menyalurkan ke pencipta lagu.Sorotan terhadap banyaknya jumlah LMK ini mengemuka di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas soal revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, digelar di Jakarta, Selasa .Baca juga: Beda Piyu vs Ariel, Judika, dan Vina Panduwinata soal Royalti ManggungPiyu atau Satrio Yudhi Wahono yang merupakan gitaris Padi mewakili kubu pencipta lagu. Dia adalah Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).Armand Maulana adalah Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang merepresentasikan pelaku pertunjukan, beranggotakan penyanyi-penyanyi seperti Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Judika, hingga Fadly vokalis Padi yang hadir di rapat ini.Baca juga: Armand hingga Ariel Ingin UU Hak Cipta Tegas soal Siapa Harus Bayar RoyaltiPiyu ingin agar LMK dibagi menjadi tiga jenis saja yakni:1. LMK lagu dan musik berkaitan dengan pemungutan royalti di tempat umum seperti restoran, kafe, dan mal2. LMK hak terkait, yakni berkaitan dengan pelaku pertunjukan mulai penyanyi, pemain instrumen, sampai penata suara3. LMK pertunjukan musik.“Tiga ini saja sudah cukup,” ujar Piyu.Baca juga: Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?YouTube DPR RI Piyu mewakili AKSI di rapat Baleg DPR, 11 November 2025. (Dok YouTube DPR RI)Pertama-tama, dia menilai Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) yang belum lama dilantik saat ini sudah mulai menunjukkan pembenahan tata kelola, terlihat dari pendataan lagu yang mencapai 500 ribu lagu.Selanjutnya, dia menyoroti banyaknya LMK di Indonesia. Dia menyebut jumlahnya mencapai 17 LMK.“Apakah LMK yang banyak itu mejadi lebih efisien atau bagaimana?” sorot Armand dalam rapat.Baca juga: Lesti Kejora Diperiksa Polisi soal Dugaan Pelanggaran HAKI, Rizky Billar: Sudah KooperatifNyatanya, kata vokalis Gigi ini, masih banyak penyanyi yang disomasi, dikriminalisasi, dan dipanggil polisi gara-gara masalah royalti untuk pencipta lagu.LMK adalah lembaga berbadan hukum yang dibentuk oleh pencipta lagu, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait (seperti artis, produser rekaman).Tugas utamanya adalah menghimpun, mengelola, dan menyalurkan royalti bagi para anggotanya.Baca juga: Ramai Polemik Royalti Musik, Apa Bedanya LMK dan LMKN? Begini Fungsi dan Cara KerjanyaJika seorang musisi ingin hak cipta lagunya dikelola, ia bisa menjadi anggota salah satu LMK. Nantinya, LMK-lah yang menagih royalti dari pihak pengguna karya, seperti kafe, hotel, hingga stasiun TV.Berbeda dengan LMK, LMKN bukanlah lembaga biasa, melainkan badan resmi bentukan negara yang bekerja di bawah Kementerian Hukum dan HAM.LMKN bertugas sebagai "induk" yang mengoordinasikan semua LMK.
(prf/ega)
Armand Maulana Pertanyakan Banyaknya LMK, Piyu Usul 3 Saja
2026-01-11 22:10:09
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 21:40
| 2026-01-11 21:23
| 2026-01-11 20:47
| 2026-01-11 20:43
| 2026-01-11 20:35










































