Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.012.016 hektare, usai bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi Sumatera.Menhut Raja Juli menyampaikan, pencabutan 22 izin PBPH sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto."Jadi secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH, perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin .AdvertisementDia mengatakan, izin PBPH yang dicabut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Pulau Sumatera dengan luas 116.198 hektare lahan. Namun, Raja Juli enggan mengumumkan secara rinci perusahaan pemilik PBPH yang dicabut izinnya."Termasuk diantaranya di Sumatera seluas 116.198 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," terang Raja Juli.Dia menuturkan, Kementerian Kehutanan sudah menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare selama masa pemerintahan Presiden Prabowo. Dia menjelaskan PBPH tersebut dicabut karena dianggap telaj mengganggu masyarakat, lingkungan hidup dan hutan Indonesia."Dalam waktu satu tahun ini saja Pak Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan kami di Kementerian Kehutanan untuk menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare," jelas Raja Juli.
(prf/ega)
Menhut Cabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare, Termasuk di Sumatera
2026-01-12 03:39:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:36
| 2026-01-12 03:31
| 2026-01-12 03:24
| 2026-01-12 02:21










































