PONOROGO, – Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur menjatuhkan vonis kepada 5 terdakwa kasus prostitusi online yang berperan sebagai muncikari dan joki.2 terdakwa utama, ADP dan AS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai muncikari dan dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan.Sementara 3 terdakwa lain, DS, FC, dan KW, yang membantu mencarikan pelanggan, divonis selama 7 bulan kurungan.“Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Mayasari Oktavia di ruang sidang PN Magetan pada Selasa , dengan mempertimbangkan fakta bahwa kelima terdakwa secara aktif mengelola praktik prostitusi daring lintas daerah,” ujar juru bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, Kamis .Baca juga: Bupati Sugiri Perintahkan Tutup Tempat Prostitusi Berkedok Warkop di Eks Terminal Seloaji PonorogoDeddi menjelaskan, dari hasil persidangan terungkap bahwa ADP dan AS mempekerjakan 6 perempuan sebagai pekerja seks komersial.Sedangkan DS, FC, dan KW berperan sebagai operator aplikasi Michat untuk mencarikan pelanggan dan mengatur pertemuan di hotel-hotel sekitar Magetan.“Uang hasil transaksi diserahkan oleh para korban kepada para joki, kemudian diteruskan kepada ADP dan AS. Modus ini dilakukan berpindah-pindah dari Solo hingga Madiun,” terang Deddi.Baca juga: Mahasiswa Asal Boyolali Jadi Tersangka Rumah Prostitusi di Singosari MalangMenurut Deddi, majelis hakim menilai para terdakwa melanggar Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun kurungan.“Hal yang memberatkan adalah karena para terdakwa telah merugikan para wanita yang bekerja padanya dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.Deddi menambahkan, baik penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Magetan maupun para terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut.Dengan demikian, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan seluruh terdakwa akan segera menjalani masa hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan.
(prf/ega)
Jalankan Bisnis Prostitusi Online Lintas Daerah di Jatim, 5 Muncikari Divonis Berbeda
2026-01-11 14:52:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:12
| 2026-01-11 14:31
| 2026-01-11 14:19
| 2026-01-11 14:06










































