LAMPUNG, – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bandar Lampung menipu majikannya dengan modus ritual klenik dan doa mujarab, hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.Peristiwa ini dialami oleh Astrida, warga Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung pada 1 Oktober 2025.Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengatakan tersangka bernama Yani Sumiati telah ditangkap pekan lalu."Tersangka menipu korbannya dengan mengaku bisa mendoakan dan membuat hajat korban berhasil," kata Alfret di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu .Baca juga: Dituduh GKR Timoer Berkhianat, KGPH Hangabehi: Saya Kira Kurang PasMenurut penyelidikan, kasus penipuan bermula ketika korban bercerita tentang keinginannya memindahkan pekerjaan sang anak dari luar kota ke Bandar Lampung.Mendengar hal itu, tersangka yang bekerja di rumah korban mengaku memiliki kemampuan klenik serta doa-doa mujarab yang bisa mengabulkan hajat korban."Tersangka mengaku bisa mendoakan dengan media perhiasan atau emas," ujarnya.Ritual yang dimaksud, yakni merendam perhiasan emas dalam air.Jika emas naik ke permukaan dan mengeluarkan cahaya, maka doa dianggap terkabul.Korban yang percaya kemudian menyerahkan perhiasan emas seberat 39 gram kepada tersangka.Namun, emas tersebut digadaikan oleh pelaku hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 88 juta."Oleh tersangka, emas itu lalu digadaikan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 88 juta," kata Alfret.Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(prf/ega)
Hanya karena Ritual Air, Majikan di Lampung Kehilangan Emas Puluhan Juta
2026-01-12 05:00:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:35
| 2026-01-12 05:34










































