Cuma Selembar, Begini Isi dan Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik

2026-01-11 23:48:15
Cuma Selembar, Begini Isi dan Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik
JAKARTA, - Masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah elektronik tentu penasaran dengan bentuk beserta isinya.Pasalnya, bentuk sertifikat tanah elektronik berbeda dengan sertifikat tanah analog yang berbasis kertas.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun menjamin tidak ada kebocoran data apabila sertifikat tanah diganti ke elektronik.“Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada," ujar Nusron, dikutip Kompas.com.Baca juga: Simak Prosedur Mengubah Sertifikat Kertas Jadi Elektronik Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, bentuk sertifikat tanah analog terdiri dari beberapa lembar. Sementara sertifikat tanah elektronik berbentuk dokumen dua halaman.Namun apabila dicetak, sertifikat tanah elektronik berbentuk satu lembar dengan dua halaman.Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi.Cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.Baca juga: Cerita Eva, Relawan Gempa Cianjur Beralih ke Sertifikat ElektronikDok. Kementerian ATR/BPN Contoh sertifikat tanah elektronik.Berikut isi sertifikat tanah elektronik sesuai dengan urutan nomor di gambar:Edisi merupakan keterangan riwayat pembuatan sertifikat elektronik.Diisi sesuai dengan Hak yang dibukukan/didaftarkan. Kemudian untuk NIB menggunakan format 14 Digit.


(prf/ega)