JAKARTA, - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan tidak keberatan soal adanya uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI.Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, uji materi yang diajukan oleh lima mahasiswa adalah hal wajar, terutama ketika masyarakat merasa keberatan dengan suatu ketentuan.“Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim, maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Kamis .Baca juga: Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Tuntut Mekanisme Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat“Bukan bagus isinya ya (gugatannya). Maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun. Ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia. Ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Enggak ada masalah,” imbuh dia.Bob juga menanggapi kritik pemohon yang menilai mekanisme pergantian antar waktu (PAW) terlalu eksklusif karena ditentukan penuh oleh partai politik.Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa pengaturan tersebut memang menjadi bagian dari sistem politik, yang menempatkan partai sebagai pengusung anggota DPR.Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU MD3, Atur Keterwakilan Perempuan pada AKD di DPR“Ketika sudah masuk menjadi wakil rakyat, maka itu diatur oleh MD3. Nah, MD3 itu juga termasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” kata dia.Bob pun menyerahkan kemungkinan PAW dilakukan melalui pilihan rakyat kepada MK yang akan menafsirkan UU MD3.“Sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan UUD 1945,” kata Bob.Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU MD3 soal DPR Wajib Rapat di Gedung DPRUntuk diketahui, dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025, lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR yang sepenuhnya melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan partai politik.Para pemohon menilai tidak adanya mekanisme pemberhentian oleh konstituen membuat kontrol publik terhadap wakilnya menjadi buntu.Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Perbanyak Visa Gratis demi Genjot Turis Asing“Permohonan a quo… tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” ujar Ikhsan dalam sidang pendahuluan.Menurut para pemohon, selama ini partai politik justru kerap memberhentikan kader tanpa alasan jelas, namun mengabaikan desakan publik ketika seorang anggota DPR seharusnya diberhentikan.Mereka mencontohkan kasus nonaktifnya Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dipicu tekanan publik tetapi tidak diproses sesuai mekanisme pemberhentian dalam UU MD3.Baca juga: Anggota DPR Usul Sekolah Wajib Punya Psikolog Imbas Marak Kasus BullyingMenurut mereka, kondisi itu membuat suara rakyat hanya sebatas formalitas dalam pemilu.Dalam petitumnya, para mahasiswa memohon agar MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen.Hakim Suhartoyo menutup sidang dengan menyampaikan bahwa permohonan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, untuk menentukan apakah perkara ini dapat diputus tanpa pemeriksaan lebih lanjut atau memerlukan sidang pembuktian.
(prf/ega)
UU MD3 Digugat agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg Santai
2026-01-12 09:34:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:53
| 2026-01-12 08:58
| 2026-01-12 08:57
| 2026-01-12 08:51










































