JAKARTA, - PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memastikan tidak memiliki fasilitas produksi maupun operasional di kota atau kabupaten yang terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatera.Pernyataan tersebut disampaikan manajemen TPL melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi regulator terkait bencana yang terjadi pada akhir November 2025.Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis , TPL menjelaskan seluruh fasilitas operasional perusahaan berada di luar wilayah terdampak sehingga tidak ada gangguan terhadap proses produksi, logistik, maupun distribusi.“Perseroan tidak memiliki fasilitas produksi atau operasional yang terdampak banjir dan tanah longsor,” tulis manajemen TPL.Baca juga: Sejarah PT Toba Pulp Lestari, Perusahaan yang Dituding Jadi Biang Kerok Banjir SumutEmiten kehutanan itu juga menegaskan tidak ada perubahan terhadap strategi pasokan, dan perusahaan tidak perlu melakukan relokasi proses produksi ataupun mencari kawasan industri alternatif.Dengan tidak adanya dampak operasional, aspek keuangan dan hukum perseroan disebut tetap stabil, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.TPL menambahkan perusahaan tidak melakukan langkah penanganan khusus terkait keselamatan karyawan, lingkungan, atau keberlanjutan operasional karena tidak ada risiko yang timbul dari bencana tersebut.Perseroan juga menyebut tidak memiliki klaim asuransi terkait potensi kerugian, lantaran tidak ada insiden yang mengancam aset atau operasional perusahaan.Selain menjelaskan terkait bencana alam, TPL juga memberikan klarifikasi soal pemberitaan mengenai penyegelan sejumlah titik konsesi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Klarifikasi ini disampaikan melalui surat yang sama sebagai respons atas permintaan penjelasan BEI.Baca juga: Luhut Bantah Dikaitkan dengan Toba Pulp Lestari, Sebut Informasinya Tidak BenarPerusahaan juga membantah pemberitaan mengenai penyegelan lima titik lahan milik perusahaan dan perorangan atau Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan, Tapanuli.TPL menyebut Kemenhut tidak melakukan penyegelan terhadap lima titik konsesi milik perseroan maupun PHAT di Tapanuli. Kendati begitu perusahaan mengaku adanya pemasangan plang oleh lokasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum).Plang itu dijelaskan sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, bukan tindakan penyegelan operasional.“Plang dimaksud terkait proses pengumpulan bahan dan keterangan oleh Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan,” lanjut manajemen.
(prf/ega)
Toba Pulp Sebut Tak Punya Fasilitas Produksi di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
2026-01-11 14:43:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:44
| 2026-01-11 13:23
| 2026-01-11 13:01










































