Dana Desa Tahap II Tak Cair, Kades di Blora: Kami Keberatan, Dibenturkan dengan Warga

2026-01-11 23:16:53
Dana Desa Tahap II Tak Cair, Kades di Blora: Kami Keberatan, Dibenturkan dengan Warga
BLORA, - Pemerintah Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyatakan keberatan atas keputusan pemerintah yang memastikan dana desa tahap dua tidak akan dicairkan.Kepala Desa Bangsri, Yannanta Laga Kusuma, mengungkapkan bahwa dana desa tahap dua yang tidak cair tersebut bernilai sekitar Rp 200 juta."Jadi, secara tidak langsung ini kami sangat keberatan karena kami dibenturkan dengan warga masyarakat yang notabene menyampaikan aspirasi kepada kami. Setelah kami acc (setujui), tinggal realisasi, tetapi ternyata dana desa tahap dua yang non-earmark ini belum bisa dicairkan," ucapnya saat ditemui di balai desanya pada Senin .Baca juga: Aturan Terbit Duluan, 2 Kalurahan di Gunungkidul Ketinggalan Mencairkan Dana DesaLaga menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan musyawarah desa (musdes) dengan tokoh masyarakat, lembaga desa, dan warga terkait rencana penggunaan dana desa tahap dua tersebut.Menurutnya, tidak cairnya dana desa tahap dua memberikan dampak besar bagi desa."Kita juga dilihat langsung oleh warga masyarakat bahwa kegiatan fisik yang diharapkan masyarakat segera terealisasi, tetapi kenyataannya belum bisa terealisasi," katanya.Dana desa tahap dua tidak cair setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.Regulasi tersebut menyatakan bahwa Dana Desa Tahap II kategori non-earmark, yang tidak ditentukan secara khusus penggunaannya, tidak akan dicairkan sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.Laga menambahkan bahwa berdasarkan hasil musdes, penggunaan dana desa tahap dua direncanakan untuk pembangunan fisik, seperti drainase, talut, dan pengerasan jalan.Baca juga: Sejumlah Perangkat Desa Sintang Kalbar Protes, Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap II"Oleh karena itu, dengan adanya regulasi yang memastikan dana desa tahap dua tidak cair, kami memohon maaf kepada warga masyarakat karena belum bisa merealisasikan kegiatan tersebut," jelasnya.Meski demikian, Laga menyampaikan harapannya kepada pemerintah pusat terkait pencairan dana desa yang tidak jadi dicairkan."Ya harapan besar kami untuk 2025 ini adalah agar dana desa non-earmark bisa dicairkan. Nanti untuk 2026, silakan jika ingin menghapus non-earmark ini, tetapi kami merasa dibenturkan dengan masyarakat," tutupnya.


(prf/ega)