BATAM, - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap satu anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berinisial Iptu TS, yang diduga terlibat pemerasan Rp 1 miliar terhadap warga Batam bernama Budianto Jauhari.Baca juga: 8 Orang Bersenpi Gerebek dan Peras Warga Batam Rp 1 Miliar, Ngaku dari BNNSaat ini TS ini masih diperiksa intensif di Bid Propam Polda Kepri."Yang bersangkutan sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bid Propam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, melalui sambungan telepon, Senin malam.Walau belum merinci peran TS, Zahwani menegaskan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga termasuk potensi memecat TS.Baca juga: Eri Cahyadi Tanggapi Video Viral Admin di Instagram: Saya Selalu Kasih Kesempatan untuk Anak Muda"Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Kepri akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen dan atensi untuk menindak tegas Oknum yang berbuat pelanggaran," jelasnya.Sebelumnya diberitakan, Budianto Jauhari, warga Batam Kota, mengaku diperas Rp 1 miliar oleh delapan orang yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, pada Sabtu .Dari informasi yang dia dapat, ada tujuh pelaku yang berasal dari TNI dan 1 orang anggota polisi.Pemerasan dilakukan saat delapan pelaku menggerebek rumah Budianto.Salah satu pelaku mengaku mendapatkan satu plastik diduga narkotika.Namun, Budianto membantah plastik tersebut miliknya.Para pelaku melanjutkan penggeledahan di lantai satu namun tidak menemukan apa pun selain satu bungkus klip kecil itu.Mereka kemudian berusaha naik ke lantai dua, tetapi diadang oleh Budianto.“Bukan bermaksud mengadang, saya hanya memberi penjelasan di lantai atas ada istri saya yang sedang hamil delapan bulan. Saya khawatir dia takut melihat senjata yang dibawa para pelaku, kalau nanti berakibat buruk siapa yang mau tanggung jawab,” ujarnya.Mendengar penjelasan itu, salah satu pelaku justru melakukan negosiasi dan meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar.Karena berada di bawah ancaman, korban meminta agar pembayaran dilakukan secara mencicil.Malam itu juga, para pelaku berhasil memeras uang sebesar Rp 300 juta setelah Budianto meminjam uang dari abang iparnya di Tangerang.Sementara, Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti, mengaku telah mendapatkan informasi tersebut.Ia menyebut kasus itu kini tengah diproses oleh pihak Polisi Militer."Beritanya sudah kami baca, saat ini Pomdam sedang menyelidiki perkara tersebut," ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
(prf/ega)
1 Anggota Polisi Diduga Pemeras Warga Batam Rp 1 Miliar Ditangkap
2026-01-11 22:35:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:25
| 2026-01-11 23:23
| 2026-01-11 23:16
| 2026-01-11 22:57










































