Bea Cukai Dibekukan Soeharto Gara-gara Jadi Sarang Pungli

2026-01-11 21:56:18
Bea Cukai Dibekukan Soeharto Gara-gara Jadi Sarang Pungli
– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti persoalan citra buruk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kini tidak hanya berdampak pada kepercayaan publik, tetapi juga mendapat perhatian hingga tingkat pimpinan negara.Ancaman soal Bea Cukai dibekukan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis .Purbaya mengungkapkan bahwa ia telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembenahan di tubuh DJBC. Menurutnya, jika upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil, ada kemungkinan dilakukan langkah tegas berupa pembekuan."Kalau kita, Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu lagi. Jadi sekarang orang-orang Bea Cukai mengerti betul ancaman yang mereka hadapi," ujar Purbaya.Ia menegaskan bahwa DJBC harus bekerja lebih serius guna menghindari konsekuensi besar. Purbaya mengingatkan bahwa hampir 16.000 pegawai berisiko kehilangan pekerjaan apabila reformasi tidak berjalan.Baca juga: Purbaya Akan Kirim Pegawai Bea Cukai ke Bandara di MorowaliMenurut Bendahara Negara tersebut, pernyataan itu sekaligus menjadi dorongan agar DJBC dapat meningkatkan performa dan menekan potensi penyimpangan di seluruh kantor Bea Cukai.Dari laporan yang diterbitkan Media Keuangan (MK+) di laman resmi Kementerian Keuangan, diceritakan bahwa lembaga Bea Cukai pernah dibekukan oleh pemerintah Orde Baru karena dianggap menjadi tempat suburnya praktik korupsi.Saat itu, Presiden Soeharto menunjukkan ketidaksabarannya terhadap berbagai tindakan korupsi yang merajalela di lingkungan Bea Cukai.Meski tidak sampai dibubarkan, Soeharto mengambil langkah tegas dengan membekukan institusi tersebut. Pada masa Orde Baru, korupsi, khususnya pungutan liar, begitu melekat pada citra pegawai Bea Cukai.Para oknum ini disebut-sebut bekerja sama dengan pelaku usaha di sektor ekspor impor. Banyak pengusaha memberikan suap kepada petugas Bea Cukai demi kelancaran aksi penyelundupan, praktik yang kala itu populer disebut "Uang Damai".Ketika Ali Wardhana menjabat Menteri Keuangan pada 6 Juni 1968, berbagai bentuk penyimpangan dan tindakan koruptif marak terjadi di lingkungan Bea dan Cukai.Baca juga: Sebelum Diultimatum Purbaya, Bea Cukai Pernah Dibekukan SoehartoJurnalis Mochtar Lubis mencatat bahwa praktik penyelundupan dan penyalahgunaan wewenang muncul akibat adanya kerja sama antara oknum pejabat Bea Cukai dan importir penyelundup.Dalam tulisannya di harian Indonesia Raya edisi 22 Juli 1969, yang kemudian dimuat dalam Tajuk-Tajuk Mochtar Lubis di Harian Indonesia Raya, ia menuliskan:"Dan kerja Bea Cukai hanya mengadakan ‘denda damai’ belaka yang memuaskan semua pihak yang bersangkutan. Menteri Keuangan patut memeriksa praktik-praktik ‘denda damai’ ini, yang kelihatan telah menjadi satu pola kerja yang teratur,".Mochtar menilai bahwa pimpinan lama sudah seharusnya diganti dengan figur baru yang tidak ikut terjerat kepentingan pribadi serta jaringan penyelundupan yang telah mengakar di institusi Bea Cukai.


(prf/ega)