JAKARTA, - Pasar mobil bekas terus berkembang pesat seiring meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat.Namun, di tengah tingginya permintaan, perlindungan konsumen masih menyisakan celah besar karena belum adanya aturan teknis yang mengatur transaksi mobil bekas secara khusus.Kondisi ini membuat pembeli berada pada posisi yang lebih rentan, mulai dari menerima informasi yang tidak transparan hingga terjebak dalam potensi penipuan.Baca juga: Analisis Penjualan Mobil Indonesia November 2025Menurut Staf Pengaduan YLKI, Arianto Harefa, minimnya regulasi detail membuat banyak konsumen kesulitan memastikan kondisi mobil sebenarnya. “Sering kali informasi yang disampaikan penjual tidak lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi mobil saat diperiksa lebih lanjut,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin .Arianto menjelaskan, hingga kini regulasi khusus untuk penjualan mobil bekas memang belum tersedia. “Regulasi khusus yang mengatur penjualan mobil bekas memang belum ada. Namun, terdapat beberapa regulasi lain yang dapat dijadikan payung hukum dalam perlindungan konsumen, seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, aturan terkait data pribadi, serta KUH Perdata sebagai landasan hukum umum,” katanya.Ketiadaan standar baku membuat ruang terjadinya kecurangan semakin lebar, terutama dalam hal pengujian, riwayat servis, hingga kerusakan besar yang kerap disembunyikan.Arianto menyebut YLKI menerima laporan kasus di mana kerusakan serius baru diketahui konsumen beberapa minggu setelah mobil digunakan./DIO DANANJAYA Pasar mobil bekas diklaim lesu pada 2025YLKI menilai, situasi ini dapat dihindari atau diminimalisir jika pemerintah mulai menyusun regulasi teknis yang mengatur kewajiban penjual secara lebih jelas.Transparansi terhadap kondisi mesin, riwayat servis, serta potensi kerusakan dapat menjadi kewajiban dasar yang harus dipenuhi dalam setiap transaksi.Selama regulasi khusus belum tersedia, konsumen tetap harus mengandalkan perlindungan dari UU Perlindungan Konsumen dan aturan hukum umum lainnya.Namun, YLKI menekankan bahwa kehadiran aturan yang lebih perinci sangat diperlukan untuk menciptakan pasar mobil bekas yang lebih sehat, transparan, dan aman bagi masyarakat.
(prf/ega)
Kebutuhan Regulasi Penjualan Mobil Bekas di Indonesia
2026-01-11 03:54:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:20
| 2026-01-11 02:41
| 2026-01-11 02:22
| 2026-01-11 01:52
| 2026-01-11 01:45










































