UMK 2026 di Jabar: Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah

2026-01-11 03:35:02
UMK 2026 di Jabar: Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah
BANDUNG, - Kota Bekasi tercatat memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Jawa Barat pada 2026 sebesar Rp 5.999.443, sementara Kabupaten Pangandaran memiliki UMK terendah yaitu Rp 2.351.250Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat, Adi Komar menyatakan, besaran UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi wali kota dan bupati yang telah disesuaikan dengan ketentuan aturan pengupahan."Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP)," kata Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis .Baca juga: Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar 2026 Naik 0,7 Persen Jadi Rp2,3 jutaSelain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025."Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026," ucap Adi.Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha dan iklim investasi, khususnya di kawasan industri seperti Kota Bekasi."Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil," tuturnya.Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026:1. Kota Bekasi: Rp 6.028.0332. Kabupaten Bekasi: Rp 5.941.7593. Kabupaten Karawang: Rp 5.910.3714. Kota Depok: Rp 5.551.0845. Kabupaten Bogor: Rp 5.187.305


(prf/ega)