Komisi II Ingatkan Pemerintah Banyak Sumur Minyak di IKN: Jangan Sampai Jadi Rebutan

2026-01-11 04:07:34
Komisi II Ingatkan Pemerintah Banyak Sumur Minyak di IKN: Jangan Sampai Jadi Rebutan
JAKARTA, - Komisi II DPR RI mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi potensi perebutan sumber daya alam antara pemerintah daerah di Kalimantan Timur dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat menyinggung banyaknya keberadaan sumur minyak yang masuk ke wilayah IKN.“Di IKN itu banyak sekali potensi pendapatan IKN. Seluruh sumur minyak yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara sekarang masuk ke delineasi IKN,” kata Rifqinizamy, dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Kemenpan-RB, Otorita IKN, dan BKN, Selasa .Ia juga menyinggung sektor kepelabuhanan strategis di Kalimantan Timur, yang berpotensi menjadi sumber pendapatan besar bagi IKN apabila diposisikan setara dengan provinsi.Baca juga: Nusron Wahid Yakin Putusan MK Pangkas Hak Guna Lahan IKN Tak Ganggu Investasi“Kalau kita menganut mazhab penguasaan laut 12 mil, kalau IKN disamakan dengan provinsi, maka potensi sumber daya ekonomi sektor kepelabuhanan IKN juga yang paling ramai di Kalimantan Timur,” kata Rifqi.Oleh karena itu, Komisi II meminta pemerintah agar memaksimalkan koordinasi antarinstansi, untuk mencegah konflik kewenangan antara pemerintah daerah dan Otorita IKN pada masa mendatang.“Nah, karena itu, semua ini kami minta tolong mohon dikoordinasikan dengan baik, agar tidak terjadi nanti semacam perebutan, berebut-berebut, antara Kaltim sama IKN, antara Kabupaten Kukar dengan IKN, antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN,” ujar dia.Politikus Nasdem itu mengingatkan bahwa IKN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, adalah Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus).Untuk itu, lanjut Rifqi, seluruh aturan turunan mengenai pengelolaan dan kewenangan pemerintahan harus disiapkan secara matang sejak awal.“Dalam konteks Kementerian Dalam Negeri, seperti yang tadi dikatakan oleh Kepala Otorita IKN, Ibu Kota Nusantara sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 adalah Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus), yang berbagai macam ketentuan tindak lanjut dari nomenklatur di Undang-Undang itu diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kepala Otorita dan seterusnya,” tutur Rifqinizamy.Baca juga: Prabowo Panggil Erick Thohir, Wamenhan, hingga Mendukbangga ke IstanaRifqi pun meminta Kemendagri memastikan seluruh tahapan administrasi dan kewenangan saat proses perubahan wilayah dari Kalimantan Timur ke IKN berjalan mulus.Selain itu, Rifqi juga menekankan pentingnya penetapan kode wilayah serta penataan administrasi pemerintahan dan kependudukan baru, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.“Kami ingin Kemendagri sejak awal memastikan proses perubahan dari Kaltim ke IKN, terutama 7 kecamatan di dua kabupaten: Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, itu bisa berjalan dengan smooth dan baik,” ucap dia.“Bagaimana misalnya kode wilayah, ada Pak Dirjen Adwil di sini, bisa segera kemudian juga diterbitkan. Dan konsekuensi-konsekuensi administratif pemerintahan dan kependudukan bisa dilakukan,” sambung dia.Baca juga: Prabowo Tanya ke Mendagri, Mengapa Duit Pemda Rp 203 Triliun Masih Mengendap di BankMenurut Rifqi, momentum penyusunan peraturan dan penataan pemerintahan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, agar tidak ada persoalan yang muncul ketika IKN berkembang.“Mumpung kita masih melakukan penataan dan perundangan. Dan peran Komisi II kira-kira salah satunya adalah itu,” pungkas dia.


(prf/ega)