BPN DIY Pastikan Sertifikat Mbah Tupon Dikembalikan, Usai 7 Terdakwa Mafia Tanah Divonis

2026-01-11 04:05:34
BPN DIY Pastikan Sertifikat Mbah Tupon Dikembalikan, Usai 7 Terdakwa Mafia Tanah Divonis
YOGYAKARTA, - Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno, atau akrab disapa Mbah Tupon dapat kembali.Seperti diketahui, Mbah Tupon menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Bantul. Saat ini, tujuh terdakwa atas kasus tersebut telah telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.Mereka dijatuhi hukuman berbeda. Mulai dari 10 bulan hingga 2,5 tahun penjara.Kepala Kanwil BPN DIY, Sepyo Achanto, mengatakan secara teknis sertifikat tanah milik Mbah Tupon pasti akan dikembalikan.“Secara teknis itu nanti (sertifikat) tetap dikembalikan,” ujar Sepyo, Senin .Ia menjelaskan, dalam proses pengembalian sertifikat tanah harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.Baca juga: Tujuh Terdakwa Mafia Tanah Divonis, PR Mbah Tupon Belum Selesai...Setelah para pihak yang melakukan kejahatan telah diputus oleh pengadilan, Sepyo mengatakan, tahapan selanjutnya adalah mengembalikan sertifikat tanah Mbah Tupon."Dengan putusan pengadilan sudah jelas ini ada tindak kejahatan. Nanti akan ada proses pembatalan atau pengembalian data ke pemilik semula," ujarnya.“Harus kembali, keputusannya jelas. Nanti, saya koordinasikan dengan teman-teman di Bantul,” imbuhnya.Sebelumnya, Sukiratnasari, selaku penasihat hukum Tupon Hadi Suwarno, mengatakan pihaknya kini fokus untuk mengupayakan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Mbah Tupon bernomor 24451.Baca juga: Sidang Maraton Vonis 7 Terdakwa Mafia Tanah Mbah Tupon, Hukuman 10 Bulan-2 Tahun 6 Bulan"Yang kami lebih pentingkan lagi yang sertifikatnya Mbah Tupon 24451, terutama tadi memang secara eksplisit dikatakan masih dibebani hak tanggungan dikembalikan ke bank sertifikat hak tanggungannya," ujar Suki di PN Bantul, Kamis .Ia menyebut sertifikat yang diserahkan dalam proses hukum baru berupa fotokopi."Artinya, ketika SHM-nya masih dibebani hak tanggungan, kami harus berupaya bagaimana proses pengembalian balik nama ke Mbah Tupon lagi," katanya.Suki juga mempertanyakan siapa yang nantinya harus melunasi hak tanggungan tersebut.Baca juga: Hari Ini PN Bantul Vonis Terdakwa Kasus Mafia Tanah, Mbah Tupon: Pokoknya Sertifikat Saya KembaliMengenai upaya hukum lanjutan, Suki mengakui vonis yang dijatuhkan hakim tidak setinggi harapan keluarga, namun baginya pembuktian bersalah para terdakwa adalah langkah penting.


(prf/ega)