JAKARTA, - Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan aturan baru yang mewajibkan 35 persen distribusi minyak goreng rakyat (Minyakita) disalurkan oleh Perum Bulog dan ID FOOD, dua entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan.Kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses revisi atau perubahan terhadap Permendag 18/2024.Baca juga: Aturan Distribusi Minyakita Direvisi, Produsen Wajib Salur Lewat Bulog dan ID FOODPernyataan Mendag disampaikan saat rapat koordinasi persiapan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin .“Terkait dengan Minyakita, sudah melakukan perubahan Permendag dan kita sudah selesai harmonisasi. Mudah-mudahan paling lambat besok sudah bisa ditandatangani dan dalam waktu 14 hari kebijakan atau Permendag sudah berlaku,” ujar Budi.Dari regulasi yang segera diterbitkan ini, pemerintah menetapkan skema distribusi baru di mana sedikitnya 35 persen Minyakita disalurkan oleh Bulog dan ID FOOD.Langkah tersebut dipastikan bisa menjaga kestabilan harga atau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).Lalu, pasokan minyak goreng dijamin lebih aman, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini mengalami kenaikan harga akibat pasokan yang tidak merata.“Distribusi minyak kita akan minimal 35 persen akan dilakukan oleh BUMN Pangan, yaitu Bulog dan ID FOOD, minimal menyalurkan 35 persen Minyakita dengan harapan harga menjadi terkendali dan pasokan menjadi terjamin, terutama untuk daerah-daerah yang selama ini mengalami kenaikan harga,” paparnya.Budi sebelumnya menyebut bahwa revisi Permendag belum menyentuh perubahan harga Minyakita.Permendag baru menyempurnakan Permendag 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.Pertama, sebagian distribusi Minyakita didorong lewat distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.Kedua, penyaluran Minyakita diprioritaskan untuk pasar rakyat agar akses pangan terjangkau tetap terjaga.Ketiga, distribusi diarahkan mendukung program pemerintah seperti pasar murah, bantuan pangan, serta pengisian pasokan di koperasi desa merah putih.Keempat, insentif Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasok pasar domestik disesuaikan agar lebih tepat sasaran.
(prf/ega)
Permendag Baru soal Minyakita, Mendag: Paling Lambat Besok Ditandatangani
2026-01-11 10:33:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:05
| 2026-01-11 14:55
| 2026-01-11 14:50
| 2026-01-11 14:00










































