- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa agenda perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan istrinya, Atalia Praratya tidak akan memengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).Pernyataan ini disampaikan menyusul posisi Ridwan Kamil sebagai salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, yang saat ini tengah ditangani oleh KPK.Lembaga antirasuah memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan terpisah dari persoalan pribadi para pihak.Baca juga: Kabar Duka, Kakak Anggota DPR RI Atalia Praratya Meninggal DuniaJuru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara perceraian Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung. Menurutnya, kedua proses tersebut berdiri sendiri dan tidak saling memengaruhi."Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu .Ia menegaskan, fokus penyidik saat ini adalah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana nonbujeter dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB.Seluruh rangkaian pemeriksaan, termasuk pemanggilan saksi dan penelusuran aset, tetap dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan./HARYANTI PUSPA SARI Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia-Ridwan Kamil Tak Dihadiri Kedua PihakMenjawab pertanyaan terkait kemungkinan dampak perceraian terhadap penelusuran aset hasil dugaan korupsi, KPK memastikan hal tersebut tidak menjadi kendala. Budi menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan penyidik adalah follow the money."Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money. Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya yang berangkat dari dana nonbujeter pengadaan iklan di BJB," katanya.Dengan pendekatan tersebut, KPK menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta hubungan keuangan yang relevan dengan perkara.Status hukum atau kondisi pribadi seseorang tidak menghalangi proses pelacakan apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.Baca juga: Sidang Gugatan Cerai, Kuasa Hukum Pastikan Atalia HadirKPK juga membuka peluang memanggil Atalia Praratya, anggota DPR RI sekaligus istri Ridwan Kamil, apabila keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan.Menurut Budi, pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk mengonfirmasi fakta dan temuan."Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujar Budi.Ia menjelaskan, keterangan Atalia Praratya dapat diperlukan untuk mengonfirmasi pernyataan tersangka, saksi lain, maupun dokumen yang telah disita dan dianalisis oleh penyidik. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian terkait jadwal pemanggilan tersebut.Baca juga: Profil dan Pendidikan Atalia Praratya, Anggota DPR RI Komisi VIII
(prf/ega)
KPK Tegaskan Sidang Cerai Ridwan Kamil Tak Ganggu Penyidikan Kasus Korupsi Bank BJB
2026-01-12 05:23:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:14
| 2026-01-12 04:10
| 2026-01-12 04:01










































