Pemkot Bengkulu Tindak Tegas Tempat Makan Mie karena Cemari Lingkungan

2026-01-11 03:03:41
Pemkot Bengkulu Tindak Tegas Tempat Makan Mie karena Cemari Lingkungan
Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu memberikan sanksi administratif kepada rumah makan cepat saji Mie Gacoan setelah terdeteksi limbah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) restoran tersebut mencemari lingkungan sekitar.Pencemaran lingkungan oleh rumah makan Mie Gacoan terungkap setelah tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menerima aduan dari warga sekitar mengenai kondisi sumber air yang tercemar.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bengkulu Afriyenita menyatakan, timnya melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan bahwa limbah air dari Mie Gacoan tidak aman untuk dibuang ke badan air atau lingkungan sekitar.Advertisement"Kami melakukan pengecekan dan uji laboratorium di sumur milik warga dan IPAL milik Mie Gacoan hasilnya baik coliform maupun PH dari limbah air ini tidak sesuai dengan standar baku mutu, sehingga limbah air ini tidak boleh dibuang melalui saluran pembuangan seperti drainase siring dan sebagainya," kata Afriyenita, melansir Antara, Senin .


(prf/ega)