KEBUMEN, – Polres Kebumen menegaskan proses hukum terhadap tersangka kasus investasi bodong berkedok New World Sport (NWS) akan diproses hingga tuntas.Pelaku berinisial N (29) resmi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengatakan penetapan pasal tersebut sesuai dengan temuan awal penyidikan terkait kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin serta janji keuntungan tidak wajar.“Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun. Proses hukum masih berjalan dan kami dalami kemungkinan pelaku lain,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis .Baca juga: Diimingi Untung Rp 8 Juta dalam 15 Hari, Ribuan Orang Jadi Korban Investasi Bodong di KebumenN disebut sebagai koordinator lokal yang aktif merekrut anggota, mengelola akses aplikasi, hingga mengadakan acara tatap muka untuk promosi investasi.Ia mengklaim investasi mampu menghasilkan profit harian tinggi, bahkan lebih dari Rp 8 juta dalam 15 hari untuk modal Rp 15 juta.Polisi menyebut peran tersebut cukup signifikan dalam terbentuknya jaringan anggota yang diperkirakan mencapai ribuan orang.Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak mengantongi izin OJK.Meski begitu, ia tetap menjalankan aktivitas rekrutmen dan pengelolaan dana karena tekanan dari "manager" serta keuntungan pribadi."Kasus terungkap setelah para anggota tidak dapat menarik modal dan aplikasi NWS tidak bisa diakses sejak 6 November 2025," kata Kapolres.Baca juga: Dulu TKW di Taiwan, Pulang ke Kebumen Jadi Leader Investasi NWS, Kini Jadi TersangkaHingga kini sebanyak 83 korban telah membuat laporan, dengan total kerugian tercatat sekitar Rp 2,5 miliar. Polisi menduga kerugian bisa bertambah seiring banyaknya anggota yang belum melapor."Barang bukti seperti ponsel, perangkat elektronik, dan kendaraan bermotor telah disita untuk kebutuhan penyidikan," kata dia.Meski baru satu tersangka ditetapkan, penyidik menduga ada pihak lain yang menjadi pengendali sistem NWS, kemungkinan berada di luar daerah atau luar negeri.“Kami terus menelusuri aliran dana dan struktur di atas tersangka,” kata Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.Polres meminta warga tidak mudah percaya pada tawaran investasi dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat, terutama jika tidak memiliki izin resmi dari OJK.“Cek legalitas dulu. Jika keuntungan tidak masuk akal, patut dicurigai,” tegas Kapolres.
(prf/ega)
Tersangka Kasus Investasi Bodong di Kebumen Terancam 4 Tahun Penjara, Diduga Tipu Ribuan Orang
2026-01-12 02:15:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:44
| 2026-01-12 02:33
| 2026-01-12 02:32
| 2026-01-12 02:19










































