PALANGKA RAYA, - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak terbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada ratusan izin usaha pertambangan (IUP).Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, hal ini dikarenakan perusahaan tidak memberikan jaminan reklamasi usai melakukan aktivitas penambangan.Diketahui, dalam konteks pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia, RKAB merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh pemegang IUP, IUP Khusus, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau badan usaha lain yang bergerak di sektor tersebut.RKAB dikeluarkan atau disahkan oleh Kementerian ESDM, setelah melalui proses evaluasi.Bahlil mengatakan, saat ini ada 190 IUP yang tidak diberikan RKAB.Baca juga: Bahlil Siapkan Dua Proyek Hilirisasi di Kalteng, Bagian dari Investasi Rp 618 Triliun“Sekarang ada 190 IUP yang tidak kita berikan RKAB, kenapa? Karena mereka tidak memberikan jaminan reklamasi,” ujar Bahlil saat membuka acara Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golongan Karya (Golkar) Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Sabtu .Bahlil menyatakan jika perusahaan tidak menjamin reklamasi, maka akan semakin mengancam kelangsungan lingkungan hidup.“Begitu diambil tambangnya, kalau tidak ada jaminan yang ditinggalkan, siapa yang akan tanggung jawab ? Maka, untuk tambang ke depan harus dikelola dengan memerhatikan lingkungan dengan baik,” jelasnya.Dia kembali menegaskan bahwa pengelolaan usaha di sektor pertambangan harus lebih ramah lingkungan.Baca juga: Bahlil Ungkap 5.700 Desa di Indonesia Belum Punya Listrik, Janji Diselesaikan 5 TahunBahlil kemudian menceritakan pengalaman dirinya yang merupakan pengusaha kayu dan tambang sebelum terjun ke dunia politik.“Dulunya saya pengusaha kayu, juga pengusaha tambang, alhamdulillah punya cukup banyak pengalaman, saya jadi tahu gerakan-gerakan tambahan bagi pelaku-pelaku tambang,” ujarnya.Ketika dia masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil mengaku pernah mencabut 2.078 IUP yang dikelola dengan tidak baik.“Kami mencabut 2.708 IUP yang dikelola dengan tidak baik, sekarang ada 190 IUP yang kami tidak berikan RKAB karena tidak memberi jaminan reklamasi. Kalau tidak memberi jaminan itu, bagaimana dengan nasib lingkungan kita?” katanya.Baca juga: Sikapi Banjir, Menteri ESDM Bahlil Sebut Bakal Evaluasi Total Tambang di SumateraBahlil juga mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya merevisi Undang-Undang Mineral dan Batuan (UU Minerba) agar lebih inklusif, di mana sektor pertambangan akan lebih banyak dikelola oleh masyarakat lokal.“Sudah saatnya orang daerah yang mengelola tambang itu. Maka, dengan perubahan UU Minerba, melalui PP yang ada dan Peraturan Menteri (Permen) yang sudah saya undang-undangkan, maka sekarang UMKM daerah, BUMD, dan koperasi daerah sudah bisa dapat izin pengelolaan tambang,” pungkasnya.
(prf/ega)
Menteri ESDM Bahlil Sebut 190 IUP Tak Diberikan RKAB karena Tidak Menjamin Reklamasi
2026-01-10 10:03:26
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-10 10:12
| 2026-01-10 09:31
| 2026-01-10 09:15
| 2026-01-10 08:33
| 2026-01-10 08:18










































