Surat Tanah Girik hingga Letter C Tak Lagi Berlaku pada 2026, Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik

2026-01-11 03:51:53
Surat Tanah Girik hingga Letter C Tak Lagi Berlaku pada 2026, Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik
– Masyarakat perlu memahami jenis surat tanah yang tidak lagi berlaku mulai 2026 agar tidak keliru menafsirkan status kepemilikan lahan yang masih berbasis dokumen adat.Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP diberlakukan.Baca juga: 10 Jenis Surat Tanah yang Tak Diakui Mulai Februari 2026, Ini Saran untuk PemiliknyaArtinya, mulai 2 Februari 2026, berbagai dokumen tanah adat yang belum didaftarkan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan.Lantas, surat tanah apa saja yang tidak berlaku mulai 2026?Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan.“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” ujarnya, Jumat , dikutip dari Kompas.com.Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi saat proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.Adapun jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026 meliputi:Dokumen-dokumen itu pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan pada masanya, bukan bukti kepemilikan.Selain rentan disalahgunakan, keberadaannya juga kerap memicu konflik dan sengketa pertanahan.Baca juga: Apa Beda Girik, Petok D, dan Letter C, Surat Tanah yang Tak Lagi Berlaku pada 2026?Mulai 2026, dokumen tersebut tidak diakui sebagai alas hak. Alas hak yang diakui antara lain akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.Untuk dipahami, girik adalah bukti pembayaran pajak bumi pada masa lalu yang dicatat oleh desa atau kelurahan, bukan oleh negara melalui BPN.Umumnya diperoleh dari warisan, penguasaan turun-temurun, atau transaksi yang disertai akta jual beli/surat keterangan desa.Meski sering dipakai sebagai dasar awal pengajuan sertifikasi, girik tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan resmi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).


(prf/ega)