Kejagung Bakal Gali Harta Harvey Moeis hingga Cukup Kembalikan Kerugian Rp 420 Miliar

2026-01-11 23:48:05
Kejagung Bakal Gali Harta Harvey Moeis hingga Cukup Kembalikan Kerugian Rp 420 Miliar
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan seluruh harta terpidana Harvey Moeis bakal ditelusuri hingga dapat mencapai angka pengembalian kerugian negara sebesar Rp 420 miliar, sebagaimana vonis uang pengganti di kasus korupsi komoditas timah."Prinsipnya kita akan memperhitungkan terlebih dahulu dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin .Menurut Anang, jika hasil sitaan belum mencapai Rp420 miliar, maka aset lainnya bakal ditelusuri termasuk yang terafiliasi dengan Harvey Moeis.Advertisement"Jika nanti ada kekurangan maka terhadap kekurangannya Jaksa Eksekutor akan menagih dan mencari aset-aset terpidana atau aset tracking, dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana atau pihak terafiliasi lainnya, yang diduga aset itu berasal dari Harvey Moeis," jelas dia.Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyerahkan harta milik terpidana Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk nantinya dilelang dalam rangka pemulihan kerugian negara. Sitaan tersebut mencakup harta Sandra Dewi yang gugatannya belakangan telah dicabut."Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU Eksekutor kepada BPA," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin .Seperti diketahui, Harvey Moeis menjadi terpidana kasus korupsi komoditas timah dan divonis 20 tahun penjara, berikut denda sebesar Rp 1 miliar. Sandra Dewi sempat mencoba mengambil langkah hukum demi menyelamatkan aset miliknya. 


(prf/ega)