Perlu Kategori Baru: Bencana Regional

2026-01-12 05:42:50
Perlu Kategori Baru: Bencana Regional
BENCANA besar yang menimpa tiga provinsi di Sumatera kembali menguji kesiapan negara dalam merespons keadaan darurat.Pemerintah pusat telah bergerak, Presiden Prabowo Subianto turun langsung, dan pemerintah daerah di wilayah terdampak sudah berupaya maksimal.Namun, persoalan yang paling mendasar justru berada pada dukungan koordinasi lintas daerah dan kerangka regulasi yang sudah tidak lagi memadai.Dalam kacamata pemerintahan dan otonomi daerah, apa yang kita hadapi hari ini menunjukkan satu hal: Indonesia membutuhkan kategori baru dalam penanggulangan bencana—kategori “bencana regional”.Kekosongan aturan ini membuat penanganan di lapangan tidak seefektif yang seharusnya.Pulau Sumatera memiliki 10 provinsi. Tiga di antaranya terdampak langsung, sementara tujuh provinsi lain sebenarnya memiliki kemampuan dan sumber daya untuk membantu secara cepat.Baca juga: Sistem Pangan Darurat BencanaBegitu pula provinsi di Jawa, Kalimantan, atau Sulawesi yang punya kapasitas logistik, peralatan, dan personel.Namun, praktiknya, dukungan ini masih jauh dari optimal. Bantuan baru mengalir dari beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah.Padahal dalam situasi darurat, solidaritas antarprovinsi dalam satu pulau besar seharusnya bekerja otomatis—tanpa menunggu perintah panjang dan tanpa ketakutan berlebihan terhadap aturan administrasi.Di sinilah letak persoalan besar itu: aturan yang ada tidak memberikan dasar yang cukup bagi daerah sebelah untuk bertindak cepat ketika bencana melintas beberapa provinsi sekaligus.Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi hingga Riau sesuai pepatah "kabar buruk barambauan" ternyata tak terjadi.UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam hanya mengenal tiga tingkatan:1. Bencana Kabupaten/Kota2. Bencana Provinsi3. Bencana NasionalNamun, bencana yang terjadi kini bukan lagi sekadar bencana provinsi, tapi sudah tiga provinsi di sebelah utara pulau Sumatera.Rupanya alot sekali untuk bisa disebut memenuhi definisi administratif “bencana nasional”, setidaknya sudah seminggu sampai kini Presiden Prabowo belum menetapkan status bencananya.


(prf/ega)