Di Balik Impor 250 Ton Beras di Sabang: Otonomi atau Kepentingan Bisnis?

2026-01-11 15:11:44
Di Balik Impor 250 Ton Beras di Sabang: Otonomi atau Kepentingan Bisnis?
PENYEGELAN 250 ton beras impor di Pelabuhan Sabang bukan sekadar persoalan perbedaan tafsir regulasi atau prosedur administrasi.Kasus ini membuka kembali pertanyaan mendasar tentang batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta potensi konflik kepentingan ekonomi yang mungkin ‘bersembunyi’ di balik narasi otonomi khusus Aceh dan kawasan perdagangan bebas.Polemik mencuat setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pemasukan beras tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemerintah pusat.“Ada beras masuk Sabang 250 ton tanpa izin dan persetujuan pusat. Langsung disegel, tidak boleh keluar,” ucap Amran.Amran menegaskan bahwa kebijakan impor beras nasional telah dihentikan karena stok dinilai mencukupi. Ia juga menyebut bahwa harga beras dunia tengah anjlok hingga membuka peluang “cari untung” melalui praktik impor yang memanfaatkan disparitas harga.Di sisi lain, Pemerintah Aceh melalui juru bicara gubernur menilai pernyataan Menteri Pertanian terlalu reaktif dan dramatis.Pemerintah daerah bersikukuh bahwa proses impor beras tersebut dilakukan dalam koridor hukum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (KPBPB) serta tidak melanggar regulasi.Baca juga: Korupsi Berujung RehabilitasiMereka menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menjaga harga beras di Sabang yang disebut lebih tinggi dibanding wilayah daratan dan karenanya dianggap sebagai langkah transisi demi membantu masyarakat.Perbedaan posisi ini memperlihatkan pertarungan dua narasi besar: narasi kedaulatan dan stabilitas pangan nasional versus narasi kekhususan daerah dan kepentingan ekonomi lokal.Namun, persoalannya tidak berhenti pada ranah legalitas semata. Di balik perdebatan prosedur, terdapat ketegangan fundamental mengenai batas otonomi dalam sistem negara kesatuan.Aceh memang memiliki status otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Status itu memberikan ruang kewenangan tambahan termasuk dalam penanaman modal dan fasilitas ekspor-impor.Namun, kewenangan tersebut bersifat delegatif—bukan kewenangan asli seperti yang dimiliki negara bagian dalam sistem federal.Pasal terkait tetap mensyaratkan bahwa pelaksanaannya harus mengikuti norma, standar, dan prosedur nasional (pasal 165 ayat 2).Bahkan jauh sebelumnya, Presiden Prabowo telah menerbitkan Intruksi Presiden No. 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah sebagia acuan teknis bagi Badan Pangan Nasional bahwa pemerintah telah berkomitmen tidak ada impor beras lagi dan mendorong produksi dalam negeri harus mampu memenuhi kebutuhan.Tentu upaya itu sebagai tantangan dan peluang untuk menguatkan produksi pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.


(prf/ega)