JAKARTA, – Artis peran Tamara Tyasmara mengaku akan terus mengawal proses hukum terkait kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, setelah terpidana Yudha Arfandi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).Tamara menyatakan, akan berusaha hadir dalam persidangan jika memungkinkan.“Ya insyaallah pasti kalau memang ada waktunya pas, (aku) datang. Kalau enggak, paling diwakilin sama keluarga,” kata Tamara saat ditemui di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, baru-baru ini.Baca juga: Tamara Tyasmara Ungkap Arti Warna Biru dalam Perayaan Ulang Tahun ke-8 Dante di TPU Jeruk Purut“Pasti aku tetap mengawal terus dan update terus gimana soal PK-nya,” tambah Tamara.Tamara berharap, sidang PK berjalan lancar dan mendiang putranya mendapatkan keadilan.“Persiapan aku ya cuma berdoa saja, pasrah, berdoa, berharap ada keadilan buat Dante dan semoga PK-nya ditolak sama majelis hakim,” ujar Tamara.Baca juga: Tamara Tyasmara Masih Simpan Dendam kepada Yudha ArfandiMeski demikian, Tamara tak menampik masih menyimpan rasa dendam terhadap Yudha Arfandi.“Namanya dendam susah ya buat hilang, tapi kan pelan-pelan harus diobati. Enggak bakal hilang mau sampai kapan pun,” ujar Tamara.Seperti diketahui, Yudha Arfandi mengajukan permohonan PK yang didaftarkan pada 3 November 2025 dan telah memasuki sidang perdana pada 10 November 2025.Baca juga: Yudha Arfandi Ajukan PK, Tamara Tyasmara: Kan Sudah Jelas Dia SalahInformasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, beberapa waktu lalu.“Permohonan PK diajukan pada 3 November 2025 oleh kuasa hukum terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan SH MH,” ujar Immanuel melalui pesan singkat kepada wartawan.Immanuel menambahkan, proses persidangan PK hingga kini masih terus berjalan.Baca juga: Alasan Tamara Tyasmara Rayakan Ultah Dante di MakamYudha Arfandi merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Tamara Tyasmara.Dalam perkara tersebut, Yudha divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Sebelumnya, Yudha sempat mengajukan banding dan kasasi.Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.Putusan kasasi ditetapkan pada April 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
(prf/ega)
Tamara Tyasmara Siap Kawal PK yang Diajukan Yudha Arfandi: Dendam Susah Hilang
2026-01-12 02:11:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:25
| 2026-01-12 02:24
| 2026-01-12 00:51
| 2026-01-12 00:39










































