Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Masuk Babak Pembuktian

2026-01-11 03:21:52
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Masuk Babak Pembuktian
SOLO, – Sidang lanjutan gugatan ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa .Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Agenda persidangan kali ini telah memasuki tahap pembuktian setelah sempat tertunda pada pekan sebelumnya.Perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam perkara ini, Joko Widodo ditetapkan sebagai Tergugat I.“Untuk minggu depan dari penggugat, selanjutnya dari tergugat. Sidang ditunda Selasa, 30 Desember 2025, dengan agenda pembuktian surat,” kata Achmad Satibi saat memimpin sidang pada Selasa .Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Ditunda, Hakim Temukan Bukti Surat Penggugat Belum SinkronSelain Joko Widodo sebagai Tergugat I, terdapat sejumlah pihak lain yang juga menjadi tergugat dalam perkara ini. Tergugat II adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Tergugat III Wakil Rektor UGM Prof. Wening, serta Tergugat IV Kepolisian Republik Indonesia (Polri).Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Proses akan dimulai dari pembuktian surat, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terkait.“Pembuktian dimulai dari surat terlebih dahulu, baru kemudian saksi. Jangan menghadirkan saksi dulu. Setelah surat dipelajari, barulah saksi dihadirkan,” jelas Achmad Satibi.Penundaan sidang selama satu pekan sebelumnya diketahui terjadi karena adanya ketidaksinkronan surat bukti yang diajukan oleh pihak penggugat. Hal ini membuat majelis hakim meminta perbaikan administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke materi pembuktian lebih lanjut.Baca juga: Update Sidang Ijazah Jokowi, PN Solo Gelar Agenda Pembuktian Surat dari PenggugatKuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, memberikan penjelasan mengenai dinamika yang terjadi di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa persoalan dalam sidang gugatan ini bukan menyangkut keabsahan ijazah Joko Widodo, melainkan perbedaan penafsiran administrasi pembuktian antara pihak penggugat dan majelis hakim.Menurut Taufiq, perbedaan muncul karena pihak penggugat mengajukan dua KTP dalam satu alat bukti, sementara majelis hakim menghendaki agar masing-masing KTP diajukan sebagai bukti terpisah. Hal ini murni merupakan persoalan tata cara pengajuan dokumen di persidangan.“Ini bukan persoalan valid atau tidak valid, melainkan perbedaan pemahaman. Kami menyajikan dua KTP dalam satu bukti, sementara majelis hakim menghendaki agar dua KTP tersebut diajukan sebagai dua bukti terpisah,” ujar Taufiq usai persidangan.Ia menjelaskan, karena penggugat berjumlah dua orang, pihaknya menilai identitas dan ijazah masing-masing penggugat dapat diajukan sebagai satu kesatuan bukti. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa setiap identitas harus berdiri sendiri.“Konsekuensinya, KTP atas nama Top Taufan harus menjadi satu bukti tersendiri, begitu pula KTP Bangun Sutoto. Hal yang sama juga berlaku untuk ijazah masing-masing penggugat,” jelasnya.Taufiq menegaskan bahwa seluruh bukti lain yang diajukan, termasuk ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, masih dalam kondisi orisinal. Ia menilai perbedaan tersebut murni persoalan administrasi pembuktian dan tidak berkaitan dengan identik atau tidak identiknya ijazah yang digugat.Selain itu, Taufiq juga menyoroti mekanisme pemeriksaan bukti dan saksi dalam persidangan yang dilakukan secara terpisah. Ia merujuk pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dan Pasal 168 Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yang menurutnya tidak secara tegas mengatur pemisahan jadwal tersebut.“Kami berpandangan praktik peradilan selama ini kurang efisien karena pemeriksaan bukti dan saksi dilakukan secara terpisah,” katanya.Pihak penggugat berharap proses pembuktian ini dapat berjalan lancar pada sidang-sidang berikutnya. Sementara itu, pihak tergugat diharapkan juga akan menyampaikan bukti-bukti tandingan sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim PN Solo.


(prf/ega)