- Tak semua orang otomatis bisa menerima harta peninggalan atau warisan setelah pemilik sebelumnya meninggal dunia.Salah satu regulasi yang mengatur orang yang berhak mendapat warisan tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).Aturan ini menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan dan urutan-urutannya.Baca juga: Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Lengkap dengan BiayanyaDi dalam KUH Perdata, pewarisan diatur dalam Bab XII tentang Pewarisan Karena Kematian.Ketentuan ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia golongan Tionghoa dan Eropa, namun tidak berlaku bagi golongan Timur Asing non-Tionghoa.Pada Bagian Kesatu, yakni Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 830, tertulis bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Artinya, peralihan kepemilikan ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.Kemudian Pasal 832 menerangkan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah. Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.Tertulis pula pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.Adapun di dalam Pasal 505 KUH Perdata juga membedakan dua jenis harta yang dapat diwariskan, yakni barang bergerak dan barang tidak bergerak.Baca juga: Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, dari Akta hingga PNBPSecara umum, ketentuan ini juga menyiratkan adanya empat golongan ahli waris yang berhak menerima warisan, yaitu:Baca juga: Bisakah Anak Menolak Warisan Utang dari Orangtuanya? Ini Penjelasan Pakar HukumSelain itu, ketentuan ini juga menyebutkan orang-orang yang tidak berhak menerima warisan, seperti:Dosen hukum perdata di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni menjelaskan, bahwa aturan soal menolak warisan terdapat dalam KUH Perdata, tepatnya pada Buku II tentang Harta Kekayaan, Bab XVI tentang Menerima dan Menolak Warisan.Baca juga: Persiapkan Warisan Sejak Dini, Begini Cara Lindungi Aset Keluarga Dalam bab tersebut dijelaskan bahwa seseorang tidak wajib menerima harta warisan dan berhak untuk menolaknya.Di dalam Pasal 1044 tertulis, warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.Namun menurut Pasal 1045, tidak ada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
(prf/ega)
Ini 4 Golongan Orang yang Berhak Dapat Warisan
2026-01-11 03:23:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:40
| 2026-01-11 03:15
| 2026-01-11 02:59
| 2026-01-11 02:44
| 2026-01-11 01:25










































