JAKARTA, - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan, tidak ada pejabat NU yang memiliki wewenang untuk memberhentikan siapapun di PBNU.Gus Yahya menekankan bahwa dirinya sebagai Ketum PBNU pun tidak bisa diberhentikan.Hal tersebut disampaikan Gus Yahya dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu ."Keputusan untuk memberhentikan itu juga melampaui wewenang rapat harian suriah, tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak punya wewenang untuk...Apalagi memberhentikan Ketua Umum," ujar Gus Yahya, Rabu.Baca juga: Gus Yahya Sebut Surat Pemberhentiannya dari Ketum PBNU Tidak SahGus Yahya mengatakan, tidak ada pejabat di lingkungan kepengurusan NU yang memiliki wewenang tak terbatas.Menurut dia, setiap orang dan jabatan memiliki tugas serta wewenang yang sudah diatur oleh konstitusi organisasi.Dia pun menegaskan bahwa orang yang paling dimuliakan di NU juga tidak bisa memberhentikan Ketum PBNU."Jadi, tidak bisa sembarangan," ucap dia.Baca juga: Gus Yahya Klaim Pengurus NU Tolak Dirinya Diberhentikan dari Ketum PBNU"Walaupun orang itu mungkin sangat dimuliakan, tetap saja tugas dan wewenangnya dibatasi oleh konstitusi dan aturan organisasi. Sehingga tidak bisa digunakan untuk melakukan hal-hal di luar tugas dan wewenang yang ada padanya menurut konstitusi organisasi," kata Gus Yahya.Sebelumnya diberitakan, beredar surat yang menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tak lagi berstatus Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) per 26 November 2025.Surat berkop PBNU dengan klausul "Surat Edaran" diketahui bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.Surat edaran yang dibuat 25 November 2025 itu menyatakan Gus Yahya tak lagi menjabat PBNU sejak 26 November 2025 dan diminta melepas segala atributnya sebagai Ketua Umum.Selain menyatakan Gus Yahya diberhentikan, surat itu juga menyebut Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar akan mengambil tampuk kepemimpinan sementara di PBNU.
(prf/ega)
Gus Yahya: Tak Ada Pejabat NU yang Bisa Berhentikan Ketum PBNU walaupun Orang Itu Dimuliakan
2026-01-12 00:02:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:58
| 2026-01-11 22:20
| 2026-01-11 21:54
| 2026-01-11 21:40










































