Pembekuan Izin Bangun Rumah di Jabar Harus Diimbangi Pendataan RTRW

2026-01-12 06:42:54
Pembekuan Izin Bangun Rumah di Jabar Harus Diimbangi Pendataan RTRW
JAKARTA, - Pelaksanaan moratorium atau penangguhan pembangunan rumah di Jawa Barat harus diimbangi dengan pendataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu .Nusron juga menyambut baik wacana yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut.Baca juga: KDM Perluas Moratorium Izin Perumahan di Jabar, Pengembang: Kebijakan Aneh"Kita hormati, tapi setelah moratorium Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi, sapaan Gubernur Jawa Barat) harus diimbangi dengan pendataan peta dan pendataan RTRW," kata Nusron.Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut juga akan bertemu dengan KDM pada Kamis .Sebelumnya, Nusron mengatakan bahwa setiap tahun sejak 2019 hingga 2025, terdapat 554.000 hektar sawah yang beralih fungsi menjadi permukiman maupun kawasan industri.Menurut Nusron, alih fungsi tersebut akan memengaruhi ketahanan pangan nasional. Kondisi ini menjadi alasan pentingnya pengendalian ruang melalui RTRW agar keberlangsungan lahan pangan dapat dijaga."Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini," ujarnya.Moratorium penerbitan izin perumahan yang sebelumnya berlaku hanya di Bandung Raya, kini meluas di seluruh wilayah Jawa Barat.Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.Baca juga: KDM Perluas Moratorium Izin Perumahan di Jabar, Pengembang: Kebijakan AnehGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beralasan, perluasan kebijakan tersebut dikarenakan tingginya ancaman bencana hidrometeorologi yang tidak lagi bersifat lokal di Bandung Raya saja."Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," kata Dedi dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Senin .Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga pemerintah kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta menyesuaikan RTRW."Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota," lanjutnya.Pemda juga diminta meninjau ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, termasuk daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, kawasan resapan air, konservasi, dan kehutanan.Kemudian, pengawasan pembangunan diperketat agar sesuai peruntukan lahan, tidak merusak lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.Seluruh pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diawasi secara teknis.Tak hanya itu, kebijakan ini juga mewajibkan pemulihan lingkungan dan penghijauan kembali oleh pengembang perumahan."Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG," tulisnya.


(prf/ega)