Kalender Januari 2026: Lengkap Tanggal Merah Libur Nasional, Long Weekend, dan Hari Besar Nasional

2026-01-14 14:47:53
Kalender Januari 2026: Lengkap Tanggal Merah Libur Nasional, Long Weekend, dan Hari Besar Nasional
- Menjelang pergantian tahun, masyarakat mulai mencari informasi seputar kalender 2026, terutama terkait hari libur pada Januari.Informasi ini menjadi penting karena kerap dijadikan dasar untuk menyusun agenda kerja, merencanakan perjalanan, hingga mengatur waktu liburan keluarga di awal tahun.Pemerintah sendiri telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025.Berdasarkan keputusan tersebut, jumlah hari libur pada Januari 2026 terbilang terbatas. Meski demikian, masih terdapat peluang bagi masyarakat untuk menikmati waktu istirahat yang cukup panjang berkat adanya momen long weekend.Baca juga: Daftar Kereta Api Tambahan Libur Nataru 2025/2026, Ini Jadwal dan RutenyaMengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, terdapat dua hari libur nasional yang jatuh pada Januari 2026.Kedua hari libur ini tidak bertepatan dengan akhir pekan dan tidak disertai penetapan cuti bersama, sehingga seluruh tanggal merah di bulan ini murni berasal dari hari libur nasional.Adapun daftar hari libur nasional Januari 2026 adalah sebagai berikut:Baca juga: Harga Sewa Mobil LMPV untuk Libur Nataru 2025, mulai Rp 350.000 per HariDua tanggal tersebut menjadi acuan utama masyarakat dalam menyusun rencana aktivitas di awal tahun, baik yang berkaitan dengan pekerjaan, pendidikan, maupun kegiatan keluarga.Meskipun hanya memiliki dua hari libur nasional, Januari 2026 tetap menghadirkan satu kesempatan long weekend. Momen ini muncul karena libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Jumat.Rangkaian long weekend Januari 2026 meliputi:Long weekend ini diperkirakan akan dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur singkat, mengunjungi keluarga, atau sekadar beristirahat setelah kembali beraktivitas pascapergantian tahun.Baca juga: Harga Sewa Mobil LCGC untuk Libur Nataru 2025, mulai Rp 300.000 per HariSelain hari libur nasional, tanggal merah pada kalender juga berasal dari akhir pekan. Mengetahui jadwal akhir pekan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan aktivitas rutin maupun perjalanan singkat.Berikut daftar akhir pekan pada Januari 2026:Baca juga: Nataru 2025/2026, Motor Menuju Puncak Dialihkan Lewat Jalan BatutulisDengan mencermati tanggal-tanggal tersebut, masyarakat dapat menyusun agenda kerja dan waktu luang secara lebih efektif sepanjang bulan.Di luar hari libur nasional, Januari 2026 juga diwarnai sejumlah hari besar nasional yang memiliki nilai historis, sosial, dan edukatif. Meski sebagian besar tidak ditetapkan sebagai hari libur, peringatan ini tetap memiliki makna penting.Berikut daftar hari besar nasional Januari 2026:Baca juga: KAI Daop 7 Tambah Rangkaian KA Brantas Selama Libur Nataru 2025/2026Daftar hari besar ini dapat menjadi referensi tambahan bagi masyarakat, institusi pendidikan, maupun instansi pemerintah dalam menyusun kegiatan tematik sepanjang Januari 2026.Dengan memahami kalender Januari 2026 secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat merencanakan waktu kerja, ibadah, dan liburan dengan lebih terstruktur sejak awal tahun.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-14 14:09