Paradoks Kebijakan Pembatasan Kuota Impor BBM Swasta di Indonesia

2026-01-11 14:47:23
Paradoks Kebijakan Pembatasan Kuota Impor BBM Swasta di Indonesia
PEMERINTAH mengeluarkan kebijakan membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi swasta 10% dari volume penjualan 2024. Pemerintah mengatakan bahwa tujuan kebijakan ini untuk menekan defisit transaksi migas dan mendorong pemanfaat optimal sumber daya dalam negeri.Namun, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025 ini dinilai berdampak pada berkurangnya alternatif pilihan bagi konsumen dan memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM non-subsidi (hukumonline.com, 2025).Pemerintah juga memberi Pertamina kewenangan utama untuk mengimpor dan mendistribusikan BBM melalui kebijakan satu pintu (one-gate policy). Pembatasan kuota impor BBM lewat mekanisme ini menciptakan paradoks karena bertentangan dengan tujuan efisiensi ekonomi dan prinsip keadilan pasar. Meski diklaim untuk menjaga pasokan dan kedaulatan energi, yang terjadi justru kelangkaan dan menguatnya monopoli Pertamina.Fenomena ini menunjukkan secara jelas bahwa kebijakan publik memang penuh paradoks—tujuannya sering saling bertentangan dan tidak lepas dari kepentingan tertentu.Baca juga: Pertamina Janjikan Akses Data Lebih Terbuka untuk Perkuat Kepercayaan PublikUntuk menganalisis kebijakan ini dan menunjukkan kontradiksinya, penulis menggunakan teori Policy Paradox dari Deborah Stone. Stone menegaskan bahwa kebijakan publik tidak pernah sepenuhnya netral atau rasional karena selalu dibuat dalam arena politik yang dipenuhi nilai, simbol, dan kepentingan yang saling bertentangan (Stone, 1988). Ia mengidentifikasi empat dimensi paradoks utama dalam kebijakan publik: keadilan, efisiensi, keamanan, dan kebebasan.Melalui empat dimensi inilah penulis ingin menunjukkan paradoks dalam kebijakan pembatasan impor BBM oleh pemerintah Indonesia. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tingginya impor minyak untuk kebutuhan dalam negeri membuat negara kehilangan devisa sekitar Rp 776 triliun setiap tahun (cnbcindonesia.com, 2025). Pemerintah kemudian menggunakan data ini untuk membenarkan kebijakan pembatasan kuota impor bagi pihak swasta.Dengan dalih menjaga devisa, keadilan pasar dikorbankan dan pelaku swasta tidak lagi bisa bersaing secara setara. Paradoks ini sejalan dengan pandangan Stone bahwa data dan statistik sering dipilih secara selektif untuk memperkuat posisi politik. Angka bukan sekadar fakta objektif, tetapi juga alat legitimasi kebijakan.Selain untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan, kebijakan ini diklaim pemerintah bertujuan memenuhi kebutuhan BBM masyarakat. Namun kenyataannya, justru terjadi kelangkaan. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa hasil analisis KPPU menunjukkan pembatasan impor berdampak pada operasional badan usaha swasta yang selama ini bergantung penuh pada impor. Akibatnya, konsumen kehilangan pilihan produk BBM non-subsidi yang memadai (hukumonline.com, 2025).Paradoks ini memperlihatkan bahwa meski pemerintah membingkai kebijakan tersebut sebagai pro-rakyat, hasilnya malah membatasi pilihan masyarakat dan mengancam kebebasan ekonomi.Setelah rapat dengan para pengelola SPBU swasta pada 19 September, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan “solusi” untuk mengatasi kelangkaan BBM: SPBU swasta boleh mengimpor BBM menggunakan kuota milik Pertamina (katadata.co.id, 2025). Namun, alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini justru memperkuat dominasi Pertamina dan memperlihatkan bagaimana Pertamina menggunakan kewenangan negara untuk mengambil pasar swasta.Ironisnya, kebijakan ini tampak bermoral di permukaan, tetapi menyimpan kepentingan tertentu dari pemerintah dan Pertamina. Seperti yang dikatakan Stone, kebijakan publik bukan sekadar hasil perhitungan rasional, tetapi merupakan arena politik yang dipenuhi nilai, simbol, dan konflik kepentingan.Paradoks ini menunjukkan bahwa kebijakan publik bisa menjadi alat untuk mempertahankan dominasi institusi tertentu atas nama kepentingan rakyat.Baca juga: Ramai Imbauan Minta Struk BBM di SPBU untuk Bukti Hukum, Ini Kata PertaminaSetelah kasus BBM oplosan, kepercayaan publik terhadap Pertamina turun tajam dan banyak konsumen beralih ke SPBU swasta untuk BBM non-subsidi. Penjualan BBM di SPBU swasta bahkan naik hingga 91% dibanding tahun sebelumnya, sementara penjualan BBM non-subsidi Pertamina hanya tumbuh 14%. Ini menunjukkan pangsa pasar Pertamina semakin tertekan, terutama di wilayah seperti Jakarta yang memiliki banyak SPBU non-Pertamina (katadata.co.id, 2025).Namun alih-alih membenahi internal dan menindak praktik korupsi, pemerintah justru memproteksi Pertamina lewat pembatasan impor BBM oleh swasta dengan alasan kedaulatan dan keamanan energi. Jika benar demi keamanan energi, mengapa kebijakan ini justru mengancam iklim investasi?Kebijakan ini terlihat lebih membatasi fleksibilitas swasta untuk memenuhi kebutuhan konsumen daripada menjaga ketahanan energi nasional. Inilah paradoksnya: kebijakan yang diklaim demi keamanan negara malah mengorbankan masyarakat dan pelaku usaha.


(prf/ega)