Membedah Pasal Berlapis yang Menjerat Pelaku Peledakan di SMAN 72

2026-01-11 23:29:21
Membedah Pasal Berlapis yang Menjerat Pelaku Peledakan di SMAN 72
Jakarta Pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta dijerat pasal berlapis. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan, hal ini berdasarkan hasil pendalaman kepada sejumlah saksi, menganalisis barang bukti, dan mengidentifikasi temuan di lapangan secara scientific investigation dengan melibatkan tim labfor, Densus 88 serta Brimob."Dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan kemudian alat bukti yang kami peroleh dan hasil dari laboratorium kriminal forensik Polri terdapat dugaan, ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," kata Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa .Iman menambahkan, pasal dikenakan kepada anak berhadapan hukum (ABH) itu adalah Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.AdvertisementSaat dipertegas soal proses hukum, Iman memastikan prioritas polisi saat ini adalah menunggu pelaku pulih karena masih dalam tahap tindakan medis."Kami mengedepankan terhadap pemulihan, baik itu pemulihan kesehatan maupun pemulihan kondisi psikologisnya dan menjamin proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih mengedepankan pada hak-hak anak karena sebagaimana kita ketahui ABH ini adalah (statusnya) anak," Iman menandasi.


(prf/ega)