2 Anggota DPRD Batam Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2026-01-12 05:34:20
2 Anggota DPRD Batam Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
BATAM, - Dua anggota DPRD Kota Batam dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam terkait dugaan pelanggaran kode etik.Salah satu laporan menyebutkan, seorang anggota DPRD melakukan perubahan kegiatan gereja menjadi agenda partai.Berdasarkan data yang dihimpun, kedua anggota DPRD yang dilaporkan adalah Sony Christanto dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Ruslan Sinaga dari Partai Hanura.Keduanya merupakan anggota fraksi gabungan Hanura, PSI, dan PKN.Baca juga: Usai Dikritik Saat Paripurna, Waka III DPRD Batam MundurLaporan terhadap Sony Christanto disampaikan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam setelah mengadakan audiensi dengan sejumlah lembaga terkait.Dalam laporannya, Sony, yang menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Batam untuk daerah pemilihan Batam 1 (Lubuk Baja-Batam Kota), dianggap melakukan manipulasi kegiatan gereja untuk pengajuan dana bantuan politik.“Sony Christanto yang saat kegiatan berlangsung menjabat sebagai Ketua DPD PSI Batam, diduga mengatasnamakan kegiatan gereja sebagai kegiatan partai,” jelas PMKRI Batam melalui pernyataan tertulisnya, Kamis .Baca juga: “Sudah Kesekian Kalinya!”, Anggota DPRD Batam Geram ke Wakil Ketua IIISementara itu, laporan terhadap Ruslan Sinaga, yang merupakan anggota Komisi II DPRD Batam dari Batam II (Bengkong-Batu Ampar), dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam setelah ia diduga melakukan tindakan arogan pada 15 Desember 2025.Pengaduan resmi disampaikan langsung oleh Direktur RS Budi Kemuliaan Batam kepada BK DPRD Batam pada 16 Desember 2025.Manajemen rumah sakit menilai tindakan Ruslan sebagai terlapor telah menimbulkan rasa tidak nyaman, tekanan psikologis, serta ketakutan bagi petugas rumah sakit.Selain itu, Ruslan juga diduga melakukan tindakan verbal yang tidak pantas terhadap Ketua Dewan Perkumpulan Budi Kemuliaan Batam, Sri Soedarsono.Dalam aduannya, pihak rumah sakit menyebut Ruslan Sinaga menggunakan statusnya sebagai anggota DPRD untuk menekan pihak rumah sakit, termasuk mengancam akan melaporkan ke DPRD dan media.Manajemen rumah sakit mengaku telah memberikan pelayanan medis kepada pasien sesuai prosedur dan menjelaskan mekanisme klaim BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi.Bahkan mereka menunjukkan bukti administratif terkait Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan proses klaim.Pihak rumah sakit juga menyatakan telah bersikap kooperatif dan menyampaikan permohonan maaf demi menjaga situasi tetap kondusif, namun perilaku terlapor disebut tetap berlanjut.


(prf/ega)