LUMAJANG, - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, segera meninggalkan penggunaan kertas dalam proses surat menyurat.Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan, seluruh proses surat menyurat akan beralih ke sistem digital yang dinamakan Srikandi.Baca juga: Bupati Lumajang Minta Maaf ke 4.230 PPPK Paruh Waktu, Gaji Tak Naik karena APBD"Mulai 2026 nanti saya tidak mau ada surat fisik pakai kertas, semua harus lewat Srikandi, pakai digital semua," kata Indah di Lumajang, Senin .Indah menekankan pentingnya adaptasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap perkembangan teknologi digital.Ia meminta ASN yang lebih muda untuk berperan aktif mendorong pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar meninggalkan kebiasaan lama yang masih bergantung pada kertas.Bupati Indah bahkan memberikan ancaman tegas, tidak akan menandatangani dokumen yang masih berbentuk fisik."Pokoknya kalau ada yang maksa pakai kertas tidak saya tanda tangani," tegasnya.Kebijakan transisi digital ini tidak hanya menyasar pemerintahan tingkat kabupaten, tetapi juga didorong untuk diterapkan di tingkat pemerintahan desa."Sementara Pemkab dulu sama kecamatan, desa kalau sudah siap nanti akan kita berlakukan sama," jelasnya.Baca juga: 3 Anggota Polres Lumajang Sumbang Medali Emas SEA Games 2025 ThailandAlasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk menekan anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) Pemerintah Kabupaten Lumajang.Selain itu, pengurangan penggunaan kertas juga merupakan langkah nyata dalam pelestarian lingkungan."Alasannya pertama mengurangi belanja ATK kita, kemudian dengan tidak pakai kertas, kita juga turut melestarikan lingkungan karena tidak banyak pohon yang ditebang," pungkasnya.
(prf/ega)
Mulai 2026 Pemkab Lumajang Hapus Penggunaan Kertas untuk Surat Menyurat
2026-01-12 06:21:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:59
| 2026-01-12 06:36
| 2026-01-12 06:04
| 2026-01-12 05:17










































