SURABAYA, - Polda Jatim menangkap dan menetapkan tersangka Samuel Ardi Kristanto (SAK) dalam kasus kekerasan terhadap Nenek Elina.Samuel merupakan orang yang melakukan pengusiran dan pembongkaran paksa terhadap nenek 80 tahun di Surabaya, Elina Widjajanti pada Agustus 2025 lalu karena mengklaim telah membeli tanah dan rumah yang ditinggali Elina sejak 2014.Pihak Elina pun kemudian melapor ke Polda Jatim pada 29 Oktober 2025. Kasusnya kemudian naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.Baca juga: Kasus Rumah Nenek Elina, Polda Jatim Buka Peluang Tersangka BaruHingga pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB Samuel ditangkap dan digelandang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.Ia keluar dari mobil hitam bersama penyidik menggunakan kaos hitam. Sementara tangannya, ke belakang diborgol menggunakan tali ties.Tanpa bicara sepatah kata pun, Samuel dibawa masuk ke lantai atas Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.Baca juga: Dugaan Keterlibatan Ormas Madas dalam Kekerasan Terhadap Nenek Elina, Ini Kata Polda Jatim“Kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat ditanya Kompas.com, Senin .Tidak hanya Samuel, Polda Jatim juga menetapkan Muhammad Yasin atau MY, orang yang terlibat bersama-sama Samuel melakukan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina.“Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” jelas Widi.Baca juga: Usir Paksa Nenek Elina, Samuel dan Yasin Terancam 5 Tahun Penjara Tetapi, Yasin dalam proses penangkapan tim penyidik. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.Kasus ini bermula rumah Nenek Elina dibongkar paksa oleh rombongan Samuel, seseorang yang mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. Tapi pihak Elina membantah.Elisa merupakan kakak kandung Elina. Ia tak menikah dan tidak mengadopsi anak. Pada tahun 2017 meninggal dunia dan menjatuhkan ahli waris ke enam anggota keluarganya termasuk Elina.Baca juga: Jadi Tersangka Perobohan Rumah Nenek Elina, Anggota Ormas Madas M Yasin Diburu Polda JatimPada 6 Agustus 2025 rombongan Samuel mendatangi Elina. Yasin, diduga oknum organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) membantu Samuel mengusir paksa Elina dari rumah dengan cara diangkat.Tidak sendirian, Yasin terangkap dalam video sedang mengangkat Nenek Elina bersama tiga orang lainnya.Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025
(prf/ega)
Samuel Ditetapkan Tersangka Polda Jatim, Buntut Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya
2026-01-12 06:33:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:43
| 2026-01-12 05:37
| 2026-01-12 04:48
| 2026-01-12 04:13










































