Medan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali melakukan langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan daerah. Pemprov mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).Ranperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat .Kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah. Penyetoran modal dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan.AdvertisementSurya menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51%, sekaligus memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.“Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah,” ujar Surya.Adapun barang milik daerah yang akan dijadikan penyertaan modal adalah, tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut. Tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (dahulu Medan Club) serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).Menurut Surya, penyertaan modal ini juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang saat ini tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2."Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024–2028," jelas Surya.
(prf/ega)
Perkuat Kinerja Bank Sumut, Pemprov Ajukan Ranperda Tambahan Modal Melalui Pemanfaatan Aset Daerah
2026-01-11 15:08:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 13:39
| 2026-01-11 13:32
| 2026-01-11 13:06
| 2026-01-11 12:59
| 2026-01-11 12:34










































