PENGESAHAN Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) oleh DPR menandai babak baru yang monumental dalam perjalanan hukum Indonesia.Undang-undang pengganti UU Nomor 8 Tahun 1981 tersebut bukan sekadar pembaruan redaksional semata.UU baru ini mencerminkan lompatan paradigmatik yang menjauhkan sistem peradilan pidana dari model retributif yang kaku menuju pendekatan lebih humanis, akuntabel, dan restoratif.Pembaruan fundamental hukum acara merupakan keniscayaan yang harus disambut dengan kesiapan kelembagaan dan intelektual.Model peradilan pidana yang selama ini dianut Indonesia didominasi pendekatan keadilan retributif.Keadilan jenis tersebut melihat kejahatan sebagai pelanggaran terhadap negara dan fokus utamanya adalah menentukan kesalahan serta menjatuhkan hukuman setimpal.Baca juga: KUHAP Baru, Apa Sih Dampaknya Buat Gen Z?Pendekatan tersebut seringkali gagal memberikan jawaban memuaskan bagi korban dan mengabaikan proses pemulihan sosial.Keterbatasan tersebut menciptakan penumpukan kasus dan ketidakpuasan publik terhadap hasil peradilan.Filosofi baru UU KUHAP berakar kuat pada teori Keadilan Restoratif (Restorative Justice), teori hukum kontemporer yang diakui secara global.Teori yang diperkenalkan oleh tokoh seperti Howard Zehr (2002) memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap manusia dan hubungan.Fokusnya bergeser secara radikal dari "Siapa yang melanggar hukum?" menjadi "Kerugian apa yang ditimbulkan, dan bagaimana kerugian tersebut dapat diperbaiki?"Pengadopsian asas Keadilan Restoratif secara eksplisit dalam bab-bab awal UU KUHAP menunjukkan komitmen negara untuk memprioritaskan pemulihan, rekonsiliasi, dan tanggung jawab langsung pelaku kepada korban.Implementasi asas tersebut memerlukan perubahan mendalam pada mentalitas aparat penegak hukum, dari hanya mengejar pemidanaan menjadi memfasilitasi dialog dan kesepakatan damai.Perubahan mendasar terlihat pula dalam sistem pembuktian. KUHAP lama memiliki daftar alat bukti yang terbatas dan sulit mengakomodasi perkembangan teknologi.UU baru mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Penerimaan bukti digital, seperti data percakapan, rekaman CCTV, dan dokumen elektronik, merupakan respons vital terhadap karakter kejahatan modern yang makin terdigitalisasi, terutama tindak pidana siber.
(prf/ega)
Revolusi KUHAP Baru: Dari Retributif Menuju Restoratif
2026-01-12 04:23:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:46
| 2026-01-12 03:00
| 2026-01-12 02:20
| 2026-01-12 02:19
| 2026-01-12 02:09










































