PEKANBARU, - Persoalan penertiban kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, belum berakhir.Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menertibkan lahan yang berubah menjadi perkebunan dan permukiman, sementara warga menolak relokasi.Warga Tesso Nilo menilai peta batas kawasan hutan masih belum jelas. Juru Bicara warga TNTN, Abdul Aziz, menyebut persoalan utamanya bukan pada peta batas semata.“Kalau soal peta batas TNTN, sudah berseliweran di mana-mana, dan bahkan peta kerja TNTN itu, juga ada kita dapat. Tapi bukan diberikan langsung oleh pejabat TNTN, baik secara langsung maupun melalui sebuah pertemuan,” kata Aziz kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin .Baca juga: Disebut Merambah Hutan TNTN, Warga: Ini Sangat Menyakitkan...Aziz menjelaskan, yang dipersoalkan warga adalah proses penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga pengukuhan areal TNTN. Ia merujuk pada Pasal 7 Ayat 2 poin b dan c Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan, yang mengatur bahwa hak masyarakat yang telah ada di areal yang ditunjuk harus dibebaskan.Artinya, pada proses penataan batas, areal masyarakat harus di-enclave atau dikeluarkan dari status kawasan hutan konservasi yang akan dikukuhkan. Seluruh trayek batas juga harus mendapat pengakuan masyarakat, badan hukum, maupun pemerintah terkait.Selanjutnya, panitia tata batas wajib memasang pal batas dari beton bertulang atau kayu kelas A, dengan tinggi minimal sembilan puluh sentimeter dan ukuran sepuluh kali sepuluh sentimeter, berjarak antara 25 hingga 150 meter.“Ini jelas diatur dalam Ayat 4 Pasal 7 itu. Kenapa aturan ini yang menjadi pedoman kami, karena aturan ini yang berlaku di masa itu. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah aturan ini dijalankan? Kalau saja aturan ini dijalankan, maka tidak akan pernah ada hak-hak masyarakat yang terjebak tetap menjadi kawasan hutan (konservasi),” jelas Aziz.Baca juga: Warga Tesso Nilo Melawan: Dirjen Gakkum Kemenhut Jangan Ancam MasyarakatAziz menyebut, berdasarkan data yang ia miliki, terdapat 28.606,8 hektare hak masyarakat yang tidak di-enclave pada proses tata batas tahun 2011. Transparansi terkait hal itu diminta warga.Ia menambahkan, kawasan hutan di Riau dari tahun 1986 hingga 2016 masih berstatus penunjukan sehingga tetap harus melalui proses penataan batas agar legitimate.Hal ini disebut sudah lama diatur sejak PP 33 Tahun 1970, SK Ditjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974, SK Menhut Nomor 399 Tahun 1990, UU 41 Tahun 1999, SK Menhut 32 Tahun 2001, hingga PP 44 Tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan.Dalam pasal 22 PP 44 Tahun 2004 disebutkan, jika proses penataan batas telah temu gelang namun masih terdapat hak pihak lain di dalamnya, panitia tata batas wajib menyelesaikannya.“Terkait dokumen pengukuhan maupun SK penetapan, itu bisa-bisa saja ada. Sama lah kayak orang punya SIM. Ada SIM tembak dan ada SIM yang dibuat sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Aziz.Oleh karena itu, warga meminta dokumen bukti proses pengukuhan kawasan. “Jika misalnya telah selesai dikukuhkan dan masih ada hak-hak pihak lain di sana, Pasal 22 PP 44 itu telah mengatur; selesaikan. Penyelesaiannya ada dua, yakni enclave atau carikan lahan pengganti,” kata Aziz.Pihak Balai TNTN saat dikonfirmasi menyebut data peta batas kawasan hutan berada di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Namun BPKH belum memberikan respons ketika dikonfirmasi.Sebagaimana diketahui, Satgas PKH melakukan penertiban TNTN di Kabupaten Pelalawan yang sebagian besar telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Penertiban resmi dimulai pada 10 Juni 2025.Pemerintah meminta warga yang bermukim di dalam kawasan TNTN untuk relokasi mandiri, namun warga menolak sebelum adanya kejelasan batas kawasan.
(prf/ega)
Tolak Relokasi, Warga Tesso Nilo Pertanyakan Pengukuhan Peta Batas Kawasan Hutan
2026-01-11 03:47:23
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:35
| 2026-01-11 03:31
| 2026-01-11 02:59
| 2026-01-11 02:52
| 2026-01-11 01:55










































