4 Bulan usai Kecelakaan Speedboat di Nunukan: Keluarga Korban Tak Kunjung Terima Santunan, Motoris Tak Ditahan

2026-01-12 06:39:43
4 Bulan usai Kecelakaan Speedboat di Nunukan: Keluarga Korban Tak Kunjung Terima Santunan, Motoris Tak Ditahan
NUNUKAN, – Empat bulan setelah kecelakaan maut antara speedboat SB Borneo Ekspress 2 dan speed penumpang di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri, Nunukan, janji pemilik speedboat untuk menanggung biaya rumah sakit, pemakaman, dan santunan bagi keluarga korban tak kunjung dipenuhi.Keluarga korban berkali-kali mendatangi Kantor KSOP Nunukan untuk menagih janji tersebut, namun hasilnya tidak ada.“Sudah empat bulan kasus kecelakaan berlalu, janji pemilik speed boat SB Borneo Ekspress membayar santunan, tak ada kabar,” ujar orang tua motoris speedboat, Joseph Kabelen, Emanuel Kabelen, Kamis .Baca juga: Kasus Kecelakaan Maut Speedboat di Nunukan, 7 Orang Meninggal, Motoris Jadi TersangkaEmanuel mengatakan putranya merupakan tulang punggung keluarga, dan sejak kematiannya, keluarga harus bertahan hidup seadanya.Ia juga mengaku merasa ditipu setelah mengetahui isi kesepakatan yang dibuat pada 27 Agustus 2025, yang menurutnya merugikan keluarga."Awalnya kami mencantumkan nominal santunan, tapi mereka minta itu ditiadakan dengan alasan tidak etis," tutur Emanuel.Ia menyesal karena tanpa angka yang jelas, keluarga tidak bisa menuntut sesuai janji lisan yang pernah disampaikan.Meski kasus tersebut berada di bawah penanganan Tim Gakum Kaltara, Emanuel meminta KSOP Nunukan memastikan kesepakatan dipenuhi.Ia juga mempertanyakan alasan motoris dan speedboat SB Borneo Ekspress sudah dilepas, sementara santunan belum diberikan."Anak saya mati ditabrak, pelakunya bebas, speednya juga dilepas. Minta tolong sekali jangan dipermainkan," ujarnya.Baca juga: Speedboat Pengantar Wisatawan ke Taman Nasional Komodo Tabrak Perahu NelayanMenurutnya, seharusnya penyidik tidak melepas motoris dan kapal sebelum santunan dibayarkan.Kepala Seksi Pengawasan Barang Berbahaya KSOP Nunukan, Agustinus Bora, mengatakan pihaknya hanya bisa meneruskan persoalan itu ke Penyidik KSOP Tarakan."KSOP Nunukan sama sekali tidak menerima tembusan apa pun. Yang bisa kami lakukan adalah mengusahakan pertemuan antara pemilik SB Borneo dan keluarga korban," ujarnya.Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui alasan penyidik membebaskan tersangka dan speedboat yang terlibat.Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, yang mendampingi keluarga, menduga ada kejanggalan dalam kesepakatan damai yang dibuat tanpa mencantumkan nominal santunan.


(prf/ega)