Update Korban Banjir Sumatera Barat Kamis Malam: Meninggal 246 Jiwa, Hilang 84 Orang

2026-02-08 08:28:20
Update Korban Banjir Sumatera Barat Kamis Malam: Meninggal 246 Jiwa, Hilang 84 Orang
- Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis malam mencatat korban jiwa akibat banjir dan longsor di Provinsi Sumatera Barat mencapai 246 jiwa.Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, saat konferensi pers di kanal YouTube resmi BNPB, Kamis pukul 17.00 WIB.Baca juga: Update BNPB: Korban Meninggal akibat Banjir di Sumut 366 Jiwa, Hilang Masih 75 OrangBerikut rincian jumlah korban meninggal dunia di Provinsi Sumatera barat berdasarkan kabupaten terdampak (data BNPB Kamis):Dan untuk sembilan kabupaten lainnya di Sumatera Barat tidak ada data korban jiwa.Baca juga: Update Banjir Aceh Kamis Malam: Korban Meninggal Bertambah Jadi 456 JiwaANTARA FOTO Banjir bandang kembali menerjang Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu . Ini merupakan banjir keempat sejak 25 November. Untuk data korban hilang di Sumatera Barat masih 84 orang yang masih belum ditemukan yang berasal dari tiga kabupaten.Berikut rincian jumlah korban hilang di Sumatera Barat berdasarkan kabupatennya:BNPB mencatat jumlah pengungsi banjir di Provinsi Sumatera Barat per hari ini mencapai 9.078 jiwa.Baca juga: UPDATE Korban Jiwa Banjir Sumatera: Aceh 456, Sumut 366, Sumbar 246Total, jumlah korban jiwa di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah 1.068 jiwa per hari ini.Kemudian, korban yang masih belum ditemukan masih sekitar 190 orang dan warga yang mengungsi masih mencapai 537.185 jiwa.Demikian informasi update data korban akibat banjir dan longsor di Provinsi Sumatera Barat per Kamis malam.Baca juga: Korban Banjir Tapanuli Tengah: Kami dari Nenek Moyang Tak Pernah Menanam Sawit...


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-08 06:49